PATI – Mondes.co.id | Semakin ironis, kasus wartawan bodrek yang diperankan oleh A dan J untuk memeras berbagai SPBU di Kabupaten Pati, dinilai sangatlah meresahkan masyarakat.
Nimerodi Gulo, kuasa hukum dari para korban pemerasan yang dilakukan A dan J mengungkapkan, modus yang digunakan wartawan ‘cap tikus’ itu sama, yakni melakukan pengancaman memberitakan hal negatif, jika tidak diberi sejumlah uang dengan nominal yang sangat besar.
Modus pemerasan itu juga diterapkan kepada kliennya yang berinisial Y dan K, yang bekerja di SPBU Sukolilo serta Jakenan, Kabupaten Pati.
“Modusnya hampir sama dengan di Tlogowungu, datang ke SPBU mencari-cari kesalahan. Ujungnya adalah meminta uang, dengan ancaman akan diberitakan di koran. Dari SPBU Sukolilo dan Jakenan keduanya mengalami hal yang sama,” ucap Gulo, Rabu 14 Desember 2022.
Dengan tegas Gulo mengatakan, jika masalah ini terus akan diproses dan pelakunya tidak akan diberi ampun sedikitpun. Yang mana hal itu ditunjukan dengan melaporkan A serta J di Polresta Pati pada hari ini, Rabu 14 Desember 2022.
“Kita melaporkan tindakan pemerasan lagi yang korbannya inisial Y dan K dari SPBU Sukolilo dan Jakenan. Keduanya mengalami hal yang sama yaitu diperas,” tegas dia.
Akibat pemerasan yang dilakukan oleh A dan J ini, pihak SPBU mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar