PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 48 botol Minuman Keras (Miras) dengan kadar alkohol diatas 5%, berhasil diamankan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, dari warung miras berkedok warung kopi (warkop) di Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa 28 Februari 2023.
Dari penjelasan Kasatpol PP Sugiyono, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Endang Sulistiyani, razia miras itu digelar atas aduan masyarakat akan semakin maraknya karaoke ilegal dan penjual miras yang berkedok warkop di area tersebut.
“Kami melakukan razia itu karena banyak aduan warga yang masuk, dan dari razia itu kami berhasil mengamankan 48 botol miras berbagai merk yang langsung kami amankan,” ucap Endang, Rabu 1 Maret 2023.
Razia yang dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB itu, menurut Endah sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras dan karaoke ilegal.
“Ini upaya kita dalam melakukan penegakan Perda mas, terlebih sebentar lagi kita memasuki bulan Ramadhan,” jelas dia.
Untuk para pemilik atau pengelola tempat karaoke dan warung kopi atau warung miras tersebut, pihak Satpol PP melakukan pembinaan dan pengarahan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Apabila suatu hari nanti mereka melakukan hal serupa, Endah dengan tegas mengatakan jika para pelaku akan diproses secara hukum yang berlaku.
“Untuk kali ini kami berikan pembinaan, kalau ketahuan lagi besok kita akan proses secara hukum,” pungkasnya. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar