dirgahayu ri 80

Warga Terdampak Tanah Gerak di Desa Ngerandu Trenggalek Sepakat Direlokasi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Agu 2025 17:04 0 80 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) korban bencana tanah gerak di Desa Ngerandu, Kecamatan Suruh, Trenggalek akhirnya kembali punya harapan.

Setelah berbulan-bulan hidup dalam ketidakpastian akibat relokasi yang dijanjikan pemerintah belum terealisasi.

Pasalnya, saat ini lahan yang disediakan sudah ada, yakni di atas tanah hutan hak kelola Perhutani.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Trenggalek, St Triadi Atmono saat dikonfirmasi awak media.

Upaya yang diambil pemerintah sudah tepat, mengingat warga terdampak bencana sangat memerlukan tempat tinggal.

“Langkah yang diambil telah melalui proses panjang, baik itu koordinasi antar stakeholder maupun survei lapangan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG),” ungkapnya, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Triadi, dengan dibantu PVMBG, penyelidikan sejumlah titik rawan bencana di Trenggalek pun dilakukan.

Kemudian, memastikan pula wilayah dengan spot aman seperti yang berada di Petak 110B, Desa Ngerandu dan kini tengah ditata untuk relokasi warga terdampak bencana.

“Dari titik yang dinyatakan aman, salah satunya Petak 110B di Desa Ngerandu kini ditata untuk lahan relokasi,” imbuh Kalaksa BPBD.

Dari total 27 KK terdampak langsung, sambung dia, sebagian besar akan menghuni kawasan di Lapangan Giling.

Sementara beberapa lainnya memilih membangun rumah secara mandiri di lahan milik pribadi, namun tetap mendapat bantuan pemerintah untuk pendirian hunian.

Sedangkan skema relokasi, merupakan hasil sinergi lintas sektoral yaitu Perhutani menyediakan aset tanah, sedangkan support fisik bangunannya dari anggaran Pemprov Jawa Timur.

BACA JUGA :  Penculikan Anak Marak, Komisi D: Semua Elemen Harus Bergerak!

“Semua warga terdampak telah sepakat. Lahan relokasi menggunakan aset Perhutani, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur membantu ketersediaan bangunan rumah,” jelasnya.

Ditandaskan Triadi, jika keputusan relokasi bukan hanya solusi jangka pendek menghindari bahaya, namun juga langkah awal membangun kehidupan baru yang lebih aman dan layak.

Sebab, menyangkut hak kehidupan manusia, sehingga kasus tanah gerak di Ngerandu seharusnya menjadi peringatan bahwa penanganan bencana harus cepat.

Termasuk upaya cegah tangkal maupun antisipasi potensi, dilakukan dengan komprehensif.

Seperti dalam menentukan zona rawan, sosialisasi mitigasi, hingga skenario relokasi harus terlaksana jauh sebelum bencana benar-benar terjadi.

“Trenggalek menjadi salah satu daerah dengan risiko gerakan tanah tertinggi di Jawa Timur, sehingga upaya deteksi, pencegahan, mitigasi, sekaligus solusi dari kebencanaan harus menyeluruh dan permanen,” pungkas Triadi.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini