PATI – Mondes.co.id | Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, wadul kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Rabu (26/2/2025).
Massa menuntut agar oknum Kepala Desa (Kades) Tanjungrejo yang diduga melakukan tindakan asusila (kumpul kebo) dengan janda, dicopot dari jabatannya.
Perwakilan Warga Tanjungrejo, Sudarto mengatakan, masyarakat tetap kekeh agar oknum Kades tersebut lengser.
“Menyampaikannya aspirasi masyarakat dengan tuntutan sesuai dengan penggerebekan atau tangkap tangan,” ujarnya usai audiensi di gedung DPRD Kabupaten Pati.
“Tuntutan tangkap tangankan saudara S kan lengser, nah ini dibarengi dengan seluruh suara rakyat,” imbuh Sudarto.
Menurutnya, mayoritas warga ogah dipimpin oknum kepala desa berinisial S tersebut.
Terlebih, selama ini wilayah Kecamatan Margoyoso dikenal sebagai daerah religius.
“Hampir semua mayoritas tanda tangan ingin melengserkan. Ingin tuntutan ini segera diwujudkan, dibarengi RT-RT dan mayoritas BPD menyetujui dan merekomendasi tuntutan masyarakat,” bebernya.
Soal klaim sang Kades jika telah melakukan nikah siri dengan janda tersebut, warga sanksi akan hal tersebut.
“Nikah sirinya belum memenuhi syarat. Yang disenangi itu kan cerai putusnya tanggal 12 November. Penggerebekan kan 17 Januari. Masa idahnya kan belum selesai 3 bulan,” tepis Sudarto.
“Jadi yang bilang nikah siri itu rekayasa. Itu kan sarat agama, Pak Yai yang menikahkan (siri) pun saya yakin tidak akan berani,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Tanjungrejo, digerebek ratusan warga di rumahnya Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jumat (17/1/2025) malam.
Tak sampai disitu, massa juga mengarak kepala desa tersebut hingga Balai Desa Tanjungrejo untuk menuntut pertanggungjawaban.
Pasalnya, Kades S diduga berselingkuh dengan seorang janda berinisial M, hingga disebut hamil.
Di hadapan ratusan massa, S mengaku telah menikah dengan M secara siri. Namun warga meragukan pernyataan sang Kades.
Terlebih, Kades S diketahui oleh warga masih memiliki istri sah, meskipun telah pisah ranjang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar