Jepara – Mondes.co.id | Warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, berjanji bakal menggugat pemilik tambang dan Kepala Desa (Kades) ke ranah hukum, jika tambang galian C tetap berjalan di area tersebut.
Pasalnya, Muhammad Romlan selaku ketua koordinator mengatakan jika sudah ada perjanjian hitam di atas putih bermaterai yang ditandatangani oleh Kades, Camat, serta Kapolsek.
Dalam perjanjian tersebut, warga meminta tambang yang hendak mulai berjalan tersebut, harus ditutup secara permanen sebelum beroperasi.
“Kami akan gugat ke ranah hukum, kita sudah membuat kesepakatan, jika tambang itu tutup permanen dan tidak ada kata kompromi,” ujarnya saat diwawancarai selepas aksi demo, Jumat (10/1/2025).
Bahkan, ia menyatakan jika seluruh warga tanpa terkecuali siap mendukung serta mengawal penutupan tambang di sana, hingga diputuskan oleh Bupati Jepara.
Penduduk Sumberrejo yang mayoritas menafkahi keluarga dari hasil alam yang ada, sangat takut jika alam warisan leluhur dieksploitasi dan berdampak kepada kesengsaraan.
Belum lagi, terjadinya bencana tanah longsor yang kerap melanda area tersebut, karena dikatakan oleh Muhammad Romlan jika kontur tanah tidak stabil.
“Tanah di sini goyang, jika ada tambang pasti sering longsor, rumah-rumah warga akan menjadi korban, siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar