PATI – Mondes.co.id | Kehadiran hotel D’Ayanna di Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti menjadi permasalahan bagi warga sekitar. Mereka mendesak izin hotel segera dibatalkan.
Mediasi pun dilakukan di Balai Desa Puncel pada hari ini, Kamis (11/7/2024). Dalam hal ini, Camat Dukuhseti Agus Sunarko turut menghadirkan Forkopimcam dan sejumlah tokoh agama dari NU, MUI, Ansor, Fatayat, dan juga tokoh agama kristen.
Mediasi ini dilakukan terkait dengan aspirasi warga yang menolak berdiri dan beroperasionalnya hotel D’Ayanna. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pemilik hotel tidak hadir.
“Saya ingin mendengarkan langsung keluh kesah, termasuk melihat seberapa akurasi informasi yang kita terima. Jadi ini kita datang langsung, ada warga masyarakat yang melakukan aksi, ada perwakilan kuasa hukumnya, dan kita juga mendatangkan para tokoh kiai yang ada di kecamatan, baik MUI maupun NU, beserta banom-banomnya,” ujar Agsun sapaan akrabnya.
Pihaknya juga akan melakukan konfirmasi kepada pengusaha terkait dengan penerbitan izin usaha tersebut.
“Dari hasil ini, nanti akan saya konfirmasikan kepada pihak pengusaha Pak Eko, itu mediasi kedua. Mediasi kedua itulah, nanti setelah ada informasi dari kedua pihak ini secara internal, akan kita ketemukan di kabupaten, OPD yang berwenang dalam penerbitan izin,” tambahnya.
“Permintaan dari warga masyarakat berkaitan dengan saya selaku camat, berupaya untuk semaksimal mungkin mendesak untuk pembatalan izin,” ujar Camat Dukuhseti.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan untuk menangani hal ini dengan baik, jika memang terbukti ada manipulasi data perizinan hotel D’Ayanna.
“Ketika ada dugaan manipulasi data di persyaratan, itu memang sudah tugas saya. Siapapun itu, ketika ada manipulasi data, dugaan itu memang terbukti, maka pemerintah itu sudah selayaknya dan memang tugasnya untuk merevisi atau membetulkan. Dalam hal ini kalau memang dalam proses ijin dari hotel D’Ayanna itu ada berkas yang dimanipulasi, dan itu terbukti dan itu persyaratan yang memang dibutuhkan diwajibkan, maka tentunya itu harus ditinjau kembali, kalau memang terbit dan dibatalkan,” tegasnya.
Di lain sisi, Izzudin Arsalan selaku pengacara warga Puncel, menyampaikan sejumlah poin utama tuntutan warga, yakni agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati untuk segera mencabut izin operasi hotel D’Ayanna yang berlokasi di Desa Puncel.
Selain itu, juga ada 3 hal yang mendasari tuntutan warga ini.
“Adapun dasar-dasar tuntutan masyarakat adalah satu, masyarakat Desa Puncel ini khawatir di hotel D’Ayanna ini berpotensi menjadi hotel yang tidak baik dan disalahgunakan. Dua, masyarakat Puncel tidak ingin desanya namanya rusak, karena perlu kita ketahui bersama, pemilik hotel D’Ayanna ini juga merupakan pemilik hotel yang ada di kecamatan Dukuhseti. di mana hotel tersebut banyak pemberitaan negatif di media online. sehingga warga Puncel tidak menginginkan adanya hotel D’Ayanna di Desa Puncel,” ujarnya.
Kemudian yang ketiga adalah diduga adanya manipulasi data dalam proses izin yang dilakukan oleh pemilik hotel kepada warga desa Puncel.
Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat agar izin usaha dicabut atau pemiliknya menutup sendiri usaha tersebut.
“Tuntutan dengan tegas jelas, agar izin usahanya dicabut atau pemilik usaha itu menutup sendiri usahanya, tanpa ada pencabutan dari pemerintah. Yang pasti, intinya agar hotel D’Ayanna tidak beroperasi lagi di Desa Puncel,” tambah Izzudin.
Warga juga meminta agar operasi pekat digencarkan, guna meminimalisir penyakit masyarakat, sehingga kondisi desa lebih kondusif.
“Untuk razia pekat ini kan aspirasi dari masyarakat umum, jadi harapannya nanti Forkopimcam bekerja sama dengan banon-banon NU melakukan operasi pekat di kecamatan Dukuhseti untuk meminimalisir dugaan penyakit masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar