TRENGGALEK – Mondes.co.id | Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang berfungsi sebagai pelindung, pengayom, pelayan, sekaligus penegak hukum yang kerap bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Untuk itu, sudah selayaknya setiap personel wajib senantiasa menjaga marwah lembaga.
Bukan saja melalui nilai-nilai profesionalisme dalam bekerja, tetapi juga dengan memberikan teladan yang baik, menjaga perilaku dan tingkah laku, serta memegang teguh disiplin tinggi.
Selanjutnya, tidak melakukan pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Hal tersebut ditegaskan Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, saat memberikan arahan di depan seluruh anggota di halaman Mapolres Trenggalek pada Rabu, 4 Juni 2025.
“Untuk membangun kepercayaan masyarakat, seluruh anggota saya minta benar-benar menjaga sikap. Baik saat berdinas maupun di lingkungan rumah. Ingat status sebagai anggota Polri melekat padi diri rekan-rekan semua,” tandas Wakapolres.
Ditekankan pula bahwa pihaknya tidak akan menolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Terutama pada tiga aspek yang saat ini menjadi perhatian yakni, penyalahgunaan narkoba, praktik judi online, serta perilaku seksual menyimpang.
“Sudah banyak yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Oleh sebab itu, saya tekankan kembali. Jangan pernah coba-coba. Merugikan diri sendiri, keluarga, dan tentunya kesatuan,” imbuhnya.
Menurut Kompol Herli, selaku anggota Polri sudah dikenal luas memiliki disiplin tinggi dan fungsi kontrol yang ketat, serta aturan maupun regulasi yang mengikat, khususnya menyangkut kode etik.
Jadi, harus pula diimplementasikan di dalam tiap sendi kehidupan masing-masing, termasuk pada keseharian di tengah masyarakat.
“Menjadi anggota Polri adalah profesi mulia. Implementasikan betul tagline Polres Trenggalek, bekerja untuk ibadah, mengabdi untuk masyarakat,” pesan Wakapolres.
Sebagai informasi, usai apel kegiatan dilanjutkan dengan penegakan ketertiban dan disiplin yang dimotori oleh Sipropam berupa pengecekan dokumen surat nyata diri seperti KTA, KTP, SIM, STNK serta pemeriksaan kelengkapan seragam Polri (Gampol) dan sikap tampang seluruh anggota.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar