KUDUS – Mondes.co.id | Kasus yang menjerat Wakil Rektor (WR) I Universitas Muria Kudus (UMK), Sulistyowati, kini memasuki babak baru.
Pasalnya, surat penonaktifan jabatan bagi WR 1 yang berlogo UMK telah beredar luas di masyarakat.
Surat yang bernomor 118/YM/G.40.096/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Penonaktifan Pejabat Struktural. Ditandatangani oleh langsung Rektor UMK, Prof Dr Ir Darsono.
Selanjutnya ditembuskan kepada Ketua Pengurus Yayasan Pembina UMK yang ditujukan kepada Wakil Rektor I dan Wakil Rektor IV Universitas Muria Kudus.
Dituliskan dalam surat, bahwa diadakan langkah investigasi terkait dengan permasalahan yang berkembang menyangkut Wakil Rektor I oleh YP UMK, sehingga Wakil Rektor I (Dr Dra Sulistiyowati) dinonaktifkan sampai ada keputusan lebih lanjut.
Untuk menjalankan fungsi Wakil Rektor I (bidang Akademik) maka diangkat Plt Wakil Rektor I sebagai berikut:
Nama: Dr Drs Achmad Hilal Madjdi, M.Pd
NIDN: 0603076101
Jabatan sekarang: Wakil Rektor IV.
Demikian hal ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, disampaikan terima kasih.
Permasalah itu adalah buntut dari dugaan intimidasi yang dilakukan olehnya terhadap Annisya Qonaah, wisudawati UMK dari prodi PGSD.
Bahkan Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) UMK Akhwan. Secara tegas mengatakan harus ada tindakan nyata terkait nama baik UMK.
Lebih dari itu, ia bersama rekan-rekan IKA FH UMK akan bersatu memberikan bantuan hukum kepada Annisya Qonaah jika hal itu naik dalam tanah hukum.
“Orang-orang yang menyampaikan informasi kepada kami, termasuk Annisya akan kita dampingi. Sampai jalur manapun akan kita dampingi,” ujar Akhwan saat dihubungi Mondes.co.id melalui sambungan seluler, Kamis 8 Juni 2023.
Lelaki yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah tersebut, lantang mengusulkan Wakil Rektor 1 UMK Sulistyowati diberhentikan termasuk diberhentikan sebagai dosen Fakultas Hukum. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar