Foto: Warga Tambahmulyo, Jakenan beraudiensi ke DPRD Kabupaten Pati, Jumat (7/11/2025). (Mondes/Vind) PATI – Mondes.co.id | Kepala Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati Eka Kurnia Sejati, memberikan klarifikasi atas polemik sebidang tanah lapangan yang akan dibangun menjadi Rumah Sakit Bhayangkara.
Saat ditemui pasca audiensi bersama dengan masyarakat Tambahmulyo Bersatu (Tamber) dan DPRD Pati, Jumat (7/11/2025), Eka mengatakan jika tanah lapangan tersebut adalah tanah desa yang tidak bertuan.
“Itu antara tanah negara atau tidak, padahal berdasarkan letter C yang saya bawa memang dari dulu tidak pernah dirubah, jadinya tidak tercatat, sehingga itu tanah tak bertuan,” kata Eka.
Permasalahan muncul ketika masyarakat ingin agar tanah seluas 9.000 meter tersebut tetap menjadi lapangan desa.
Pihak desa pun sudah memberikan ganti lapangan di tanah bengkok miliknya sebagai kepala desa.
Hanya saja, saat Pemerintah (Pemkab) Pati melalui Bupati Sudewo mengungkapkan akan mendirikan RS Bhayangkara di Tambahmulyo, muncul gejolak dari sejumlah warga untuk melakukan penolakan.
Eka juga tidak tahu apa yang sebelumnya diinginkan oleh warganya, meskipun tanah lapangan sudah diganti dengan lahan bengkok miliknya.
“Itu tanah lapangan, sudah kita ganti dengan bengkok kepala desa. Perkiraan di bulan Januari atau Februari sebelum rumah sakit Bhayangkara jadi sudah selesai (permasalahan). Saya tidak tahu (tuntutan warga), nanti kita lihat saja prosesnya,” imbuh dia.
Sementara itu, Sunandar selaku perwakilan dari warga yang juga mantan kepala desa setempat dan mantan anggota DPRD Pati, enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Menengahi polemik ini, Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo bersama tim akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mengecek status kepemilikan tanah.
Pihaknya juga akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meluruskan hak milik tanah yang sah secara hukum negara.
“Nanti hari Senin tanggal 10 November kita sidak ke sana. Kita ingin tahu permasalahan yang sebenarnya seperti apa,” kata Bandang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar