Wacana Baru Upah Minimum 2025, Buruh Harapkan UMK Pati Naik

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Des 2024 12:51 0 402 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pekerja di Kabupaten Pati menantikan kebijakan baru dari pemerintah terkait rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau istilah familiarnya Upah Minimum Regional (UMR).

Pasalnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah rilis.

Dalam aturan tersebut, tertera Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapannya menggunakan formula penghitungan UMP 2025 dengan cara UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.

Hal ini membuat pekerja menginginkan ada peningkatan gaji sesuai dengan aturan tersebut.

Pernyataan ini disikapi oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Pati, Tri Suprapto.

Menurut peraturan yang sudah terbit, nilai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Pati akan membahas kelanjutan dari penetapan upah minimum 2025, yang akan diselenggarakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati pada 10 Desember 2024 nanti.

“Sidang upahnya dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang telah mendapat SK (Surat Keputusan) Bupati Pati, hari Selasa, 10 Desember 2024. Akan berlangsung sidang pengubahan di Kantor Disnaker Pati, yang dihadiri oleh FSP RTMM SPSI Kabupaten Pati, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan pihak Disnaker Pati,” ungkapnya saat dihubungi Mondes.co.id, Sabtu, 7 Desember 2024.

Pertemuan itu, menurutnya sebagai tindaklanjut surat yang dikeluarkan oleh Kemenaker. Peraturan tersebut berkaitan dengan upah sektoral di masing-masing kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Iduladha Sebentar Lagi, Hewan Kurban di Pasar Wage Masih Sepi Peminat

“Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang suratnya sudah turun sama upah sektoral. Harapannya rekan-rekan ya sesuai keputusan pemerintah naik 6,5 persen,” sebutnya.

Apabila Upah Miminum Kabupaten (UMK) Pati menjadi naik, maka nilainya dari Rp2.190.000 berubah Rp2.332.350.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini