Viral, Polresta Pati Larang Penggunaan Sound Horeg

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Mei 2025 18:23 0 402 Harold

PATI – Mondes.co.id | Polresta Pati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan TNI, satu suara menegaskan larangan penggunaan sound horeg dalam setiap kegiatan masyarakat.

Menyusul terjadinya sejumlah gangguan ketertiban umum di Kabupaten Pati yang diakibatkan sound horeg, hingga viral di platform media sosial (medsos).

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengatakan larangan ini bukan tanpa alasan, mengingat maraknya aduan dan keluhan dari masyarakat, terkait dampak negatif yang ditimbulkan.

“Kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran terkait sound horeg, dengan larangan penggunaan dalam kegiatan masyarakat apapun bentuknya,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan bahwa informasi dan aduan mengenai gangguan ketertiban akibat sound horeg sudah sangat banyak, sehingga memerlukan tindakan tegas.

Surat edaran larangan ini telah disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh jajaran Polsek di Pati.

Lebih lanjut, Polresta Pati juga tidak akan menerbitkan izin untuk setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg.

Sinergi antara Polri, TNI, dan Pemkab menjadi kunci dalam implementasi larangan ini.

Bupati Pati juga telah mengeluarkan surat larangan serupa, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib.

Upaya sosialisasi dan edukasi menjadi prioritas utama. Masyarakat akan diberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif dari penggunaan sound horeg.

“Pertama harus kita kasih edukasi, dari edukasi masyarakat akan paham,” tegas Kapolresta.

Dengan pemahaman yang kuat, diharapkan masyarakat akan secara sukarela menaati aturan yang telah ditetapkan.

Apabila setelah edukasi dan tidak diberikan izin, kegiatan yang menggunakan sound horeg masih nekat dilaksanakan, maka konsekuensi hukum akan menanti.

BACA JUGA :  Ponpes di Pati Harus Jadi Sarana Pengembangan Potensi Anak

“Penegakan hukum tidak hanya berlaku untuk kegiatan di lokasi, namun juga di jalan raya,” ungkap AKBP Jaka Wahyudi.

Sanksi tilang di jalan raya akan diberlakukan secara tegas, khususnya bagi kendaraan yang menggunakan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, serupa dengan knalpot brong.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini