JEPARA – Mondes.co.id | Dikonfirmasi terkait viralnya tiga orang berboncengan menggunakan Yamaha NMax plat merah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) langsung memberikan teguran.
Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto mengaku, telah menerima kiriman video viral tersebut.
Pemkab Jepara melalui dinasnya juga telah mengambil langkah, dengan mengirimkan surat teguran kepada petinggi tersebut.
Dari plat nomer pada video tersebut, diketahui K 6371 XL. Motor yang masih atas nama Pemkab Jepara ini telah diserahkan kepada Pertinggi (Kepala Desa) Rengging, Kecamatan Pecangaan.
Surat teguran ini harapannya menjadi introspeksi dan pengingat, agar tidak dilakukan pelanggaran pemakaian lagi.
”Kalau setelah teguran pertama, ternyata masih ada pelanggaran lagi, kami tidak segan-segan untuk menarik kendaraan dinas tersebut,” tegasnya, Rabu 12 April 2023.
Edy mengatakan, mulai dari penyerahan motor Senin 10 April 2023, motor tersebut masih atas nama Pemkab karena belu ada penyerahan aset ke desa.
Penyerahan aset rencananya baru akan dikuakan 31 Desember mendatang.
”Kendaraan dinas ini diserahkan ke kepala desa dan digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat, sehingga bisa digunakan oleh perangkat desa juga. Kalaupun ada warga yang mau menggunakan boleh asal sepengetahuan petinggi dan jelas peruntukannya,” beber Edy Marwoto.
Terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengguna kendaraan di jalan raya, Edy mengaku menyerahkan kepada kepolisian. Pasalnya, pelanggaran lalu lintas ada di ranah polisi. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar