Usulan Perluasan Bantuan Revitalisasi Sekolah di Jepara Diajukan

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Jul 2025 10:18 0 104 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | ‎Bantuan revitalisasi sekolah di Jepara diusulkan untuk diperluas lagi.

Pada tahap pertama, Kabupaten Jepara telah menerima bantuan revitalisasi untuk 10 SD Negeri, 5 SMP Negeri, dan 14 lembaga pendidikan swasta.

“Saya berharap pada tahap kedua di tahun ini jumlah bantuan dapat diperluas lagi,” ungkap Bupati Jepara Witiarso Utomo, Rabu (30/7/2025).

Memuluskan hal ini, Witiarso Utomo telah bertemu dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dalam hal ini dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdasmen), Dr. Eko Susanto di Jakarta.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proposal dan pertemuan sebelumnya antara Bupati Jepara dengan Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, terkait bantuan revitalisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan, khususnya jenjang PAUD, SD, dan SMP.

“Harapan kami, di tahap berikutnya ini jumlahnya bisa lebih banyak lagi, khususnya untuk satuan pendidikan yang mengalami kerusakan berat maupun sedang,” ujar Mas Wiwit.

Revitalisasi pendidikan ini menurut Mas Wiwit merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara untuk mewujudkan pemerataan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan.

Selain itu, orang nomor satu di Jepara ini juga mengusulkan sekolah-sekolah di wilayah terluar seperti Kecamatan Karimunjawa, agar turut menjadi perhatian sebagai bagian dari komitmen pemerataan layanan pendidikan di seluruh pelosok daerah.

“Harapan kami, dalam lima tahun ke depan, kondisi seluruh satuan pendidikan di Jepara bisa baik dan layak,” tandasnya.

BACA JUGA :  Gedung Serbaguna Kalidoro Bakal Telan Rp3 Miliar

Menanggapi hal tersebut, Kemendikdasmen menyambut baik usulan tersebut dan akan mengupayakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini