Usulan Elpiji untuk Pati Tahun Ini Naik, Pembelian Gas Melon Dibatasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jan 2024 12:05 0 745 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepMen ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, pembelian gas elpiji 3 kilogram harus menyertakan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan ini mulai diberlakukan pada 2024 ini.

Diketahui, pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk masyarakat kelas menengah ke bawah dengan ketentuan setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) satu gas melon saja.

Pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) kini tengah melakukan pendataan sejak tahun 2023 lalu. Pihaknya melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, demi menempatkan sasaran bagi usaha mikro, nelayan, dan kebutuhan rumah tangga warga.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santosa menyebut bahwa jumlah usulan kuota gas elpiji yang sudah terdata mencapai 43.804.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Untuk konsumsi gas elpiji rumah tangga sebanyak 34.921. Kemudian, untuk konsumsi usaha mikro sebanyak 7.504 dan nelayan sebanyak 235 serta petani sebanyak 144.

“Yang sudah mengusulkan kuota elpiji di Pati itu rumah tangga 34.921, usaha mikro ada 7.504, nelayan sasaran ada 235. Petani sasaran ada 144 yang kita usulkan mendapatkan elpiji 3 kilogram ini,” katanya saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Rabu, 3 Januari 2024.

“Berdasarkan pendataan kemarin ada peningkatan. Kalau tahun 2023 kemarin kan ada 37.696,” imbuh Hadi saat ditanya.

Sebagai informasi, harga jual elpiji di level pengkalan berbeda dengan di level pengecer. Pasalnya, harga elpiji ukuran 3 kilogram di tingkat pengecer lebih mahal daripada di pangkalan gas.

BACA JUGA :  Kemenag Pati dan FKG PAI TK Perkuat Sinergi, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama

“Harga Eceran Tertinggi (HET) masih tetap, Rp15.500 di pangkalan. Kebanyakan para rumah tangga itu belinya dari pengecer, pada margin yang lebih dari itu,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini