Usai May Day, 3 Mahasiswa UNNES Ditetapkan sebagai Tersangka dengan Tuduhan Anarko

waktu baca 3 menit
Sabtu, 17 Mei 2025 11:26 0 389 Singgih Tri

SEMARANG – Mondes.co.id | Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang.

Terdapat tiga mahasiswa UNNES yang ditetapkan, satu berasal dari organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) dan dua berasal dari organisasi BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Penetapan tersangka ini sungguh membuat publik prihatin, karena mahasiswa yang seyogyanya melancarkan aksi saat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, justru dituduh sebagai kaum Anarko.

Semakin anehnya, pihak kepolisian menuduh jika mahasiswa melakukan penyanderaan.

“Dari 8 mahasiswa, 3 di antaranya mahasiswa UNNES yang masih jadi tersangka. Kita amat prihatin karena ada tuduhan mereka anarkis, kemudian merusak dan perencanaan, dan tuduhan parahnya adalah mereka dituduh menyandera,” ucap Presiden Mahasiswa BEM KM UNNES, Kuat Nursiam ketika dimintai keterangan Mondes.co.id, Sabtu, 17 Mei 2025.

Faktanya, tidak ada mahasiswa dalam aksi tersebut yang berniat melakukan pembunuhan maupun membakar.

Namun, polisi mengira mahasiswa akan bertindak sebrutal yang mereka tuduhkan.

Menurutnya, apa yang dituduhkan kepada mahasiswa tidak relevan, apalagi tuduhan menyandera tidak ada bukti yang otentik atas tindakan tersebut.

Lalu, ada pula mahasiswa yang diduga merencanakan tindakan anarkis dengan perencanaan di grup WhatsApp, padahal tidak ada maksud untuk bertindak vandalisme dalam aksi pada 1 Mei kemarin.

“Ada mahasiswa yang join grup Anarko, sebetulnya mereka (Polrestabes Semarang) melanggar privasi membuka paksa handphone dan juga mereka (mahasiswa) tahu pembahasan Anarko sebatas guyonan. Padahal grup tersebut sebagai ekspresi mahasiswa meluapkannya ketika melihat kondisi saat ini. Aku rasa tuduhan Anarko itu berlebihan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Juni, Bupati Pati: Jangan Disia-Siakan

Ia bersama rekan-rekan aktivis berupaya membebaskan mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat kepolisian.

Mereka berpegang teguh pada nilai demokrasi sebagaimana menyampaikan pendapat di muka umum. Sayangnya, kepolisian terburu-buru menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Hari ini dengan segala upaya mengelurakan kawan kita, karena ini ekspresi penyampaian demokrasi, penyampaian pendapat, dan ditangkap terburu-buru, ditetapkan tersangka, nasibnya digantung pengadilan,” kata Kuat.

Elemen mahasiswa dan kampus mencoba mengatur pola komunikasi dengan baik bersama pihak penegak hukum.

Pihaknya bergerak melalui agitasi media dan berusaha menjalin koordinasi bersama kementerian terkait untuk mencari solusi pembebasan mahasiswa tersebut.

“Hari ini seluruh elemen pimpinan kampus menjalin komunikasi dengan kepolisian, elemen mahasiswa terus melakukan gerakan media. Hari ini saya ikhtiar dengan kementerian yang ada dengan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) bertemu merumuskan jalan tengah serta melibatkan orang tua,” jelasnya.

Pihaknya masih optimis untuk dapat membebaskan kawan mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Gerakan mahasiswa yang dilancarkan akan lebih dimodifikasi lagi, supaya langkah untuk mewujudkan kondusifitas tetap terjaga.

“Dari awal ini berbagai upaya beberapa momen pendinginan gerakan dulu, fisik ini lelah hari jadi kayak bagaimana berikhtiar kawan kita dibebaskan, perlu modifikasi. Kalau turun ke jalan belum tentu berimbas dengan baik,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini