Urgen! Penegakan Hukum Tambak Udang Karimunjawa Segera Dilakukan

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jun 2023 02:35 0 735 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Jepara menilai keberadaan tambak udang di Karimunjawa sudah tidak sesuai aturan.

Dari data di lapangan, ditemukan adanya pengusaha yang membuka lahan untuk tambak-tambak baru.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi lintas sektoral pembahasan tambak udang Karimunjawa, pada Selasa 13 Juni 2023, di Ruang Sosrokartono kantor Setda Jepara.

“Dari laporan masih ada petambak udang yang membuka lahan baru. Mereka mendatangkan pipa-pipa besar untuk pembuangan,” ungkap Edy.

Terkait hal ini, Pemkab akan mengambil langkah penegakkan hukum.

Langkah itu ditempuh tanpa menunggu waktu dua tahun sebagaimana aturan peralihan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043.

Menurut Edy Sujatmiko, Perda tentang RTRW hanya mengatur soal penataan ruang.

Sedangkan yang akan ditegakkan hukumnya adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang dilakukan dalam aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

“Misalnya tidak mengantongi KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut -red) dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. Itu, kan, melanggar Undang-Undang (Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja),” terangnya.

“Aktivitas budidaya yang masuk di Kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa pun melanggar undang-undang. Agar tidak makin merusak lingkungan, penegakan hukum perlu segera dilakukan,” imbuh Edy Sujatmiko.

Menurutnya, langkah tegas itu akan dilakukan terpadu bersama lembaga-lembaga terkait.

Forkopimda Kabupaten Jepara telah sepakat menyertai Balai Taman Nasional Karimunjawa melakukan pegakkan hukum.

“Kami bersama Kapolres, Komandan Kodim, dan Kejaksaan Negeri satu suara,” tandasnya.

Lembaga-lembaga ini menunggu respons pelaku usaha tambak atas surat peringatan ketiga yang segera diberikan Balai Taman Nasional Karimunjawa.

BACA JUGA :  Sebulan, Terjadi Lebih dari Sepuluh Kasus Kebakaran di Jepara

Edy Sujatmiko menyebut, kesepakatan itu diambil dalam rapat yang diapimpin bersama Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho dan Komandan Kodim 0719/Jepara Mokhammad Husnur Rofiq. Hadir juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Roni Indra.

Langkah penegakan hukum itu, kata dia, juga dilakukan agar masyarakat paham bahwa yang diambil tindakan adalah pelanggaran terhadap undang-undang.

Dalam urutan peraturan perundang-undangan sesuai hukum positif di Indonesia, kedudukannya di atas perda.

“Jadi tidak perlu menunggu evaluasi perda dan sebagainya. Tidak ada kekosongan hukum. Aturan peralihan dalam perda pun, hanya berlaku untuk tambak berizin dan memenuhi syarat,” tandasnya.

Kapolres Jepara Wahyu Nugroho Setyawan dan Dandim 0719/Jepara Dandim 0719/Jepara Letkol Inf M Khusnul Rofiq mendukung upaya penertiban Pemkab bersama Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ).

Sehingga perairan Karimunjawa tetap terjaga. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini