PATI – Mondes.co.id | Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) mensosialisasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sosialisasi ini dalam rangka penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Pati itu ikuti oleh 35 tamu undangan.
Hadirin itu mulai dari tokoh masyarakat, camat, kepala desa, organisasi masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan civitas akademika.
Dalam sosialisasi ada dua narasumber yang dihadirkan, yakni dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Budi Gatot Murwanto dan dari Kepala Unit PPA Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Ipda Wiji Sari.
Kedua narasumber tersebut menerangkan, terbentuknya UPTD PPA dengan 11 layanan beserta bantuan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat, kemudian menerangkan cara melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bumi Mina Tani.
Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Anggia Widiari mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi informasi ke masyarakat Kabupaten Pati tentang keberadaan UPTD PPA.
Sehingga masyarakat bisa melaporkan jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Diharapkan dari kegiatan ini supaya seluruh masyarakat di Kabupaten Pati yang ada di 401 desa dan 5 kelurahan itu semua tahu dan paham keberadaan tentang UPTD PPA. Sehingga jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu kami bisa langsung melaporkan kepada UPTD PPA,” kata dia ketika dikonfirmasi Mondes.co.id malam ini, Kamis (5/9/2024).
Ia menjelaskan, UPTD PPA sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2024, di mana mempunyai 11 jenis layanan.
Salah satunya memberi perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Kalau ada korban kekerasan dan membutuhkan bantuan hukum, dari kami bisa memfasilitasi. Kita bisa minta bantuan ke bagian hukum, supaya bagian hukum yang bekerja sama dengan LBH yang ada di Kabupaten Pati untuk perlindungan. Kalau membutuhkan penanganan medis, kita kerja samanya dengan rumah sakit dan pihak Puskesmas terkait,” jelasnya.
Selain itu, UPTD PPA juga mempunyai dua tenaga profesional. Antara lain tenaga profesional psikis atau psikolog dan tenaga profesional sosial atau peksos.
“Di sana tenaga profesional itu mengurusi tentang korban kekerasan perempuan dan anak. Mulai dari layanan rehabilitasi, layanan psikologi, memfasilitasi kesehatan, memfasilitasi hukum,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) PPPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Eko Suwarno menjelaskan, dari 35 kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa Tengah itu baru ada 9 UPTD PPA, salah satunya di Kabupaten Pati.
“Itu luar biasa, karena membentuk UPTD PPA itu tidak mudah, sehingga harapannya masyarakat berani melapor, tidak takut, tidak mempunyai rasa terintimidasi. Karena kadang korban takut terintimidasi sama pelaku maupun lingkungan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, layanan aduan tindak kekerasan pada perempuan dan anak dapat diakses melalui nomor berikut +6285134507515.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar