PATI – Mondes.co.id | Polresta Pati akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan S seorang perangkat desa (bayan) Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, pada Selasa, 16 Januari 2024 kemarin.
Melalui pers rilis yang digelar pada Rabu, 17 Januari 2024, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial SHW (25) telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
SHW membunuh tetangganya sendiri, lantaran sakit hati dan kesal melihat adanya dugaan hubungan gelap antara sang ibu dengan korban.
Didasari motif dendam membara itulah, SHW nekat melakukan aksi penusukan yang mengakibatkan S meninggal dunia.
“Tersangka merasa sakit hati dan dendam karena melihat hubungan antara ibunya dengan korban,” ungkap Kasatreskrim.
Dijelaskan sebelumnya, jika tersangka pada malam sebelumnya (Senin, 16 Januari 2024) sedang melakukan pesta miras bersama dengan teman-temannya hingga Selasa dini hari.
Faktor inilah yang memicu amarah SHW bergejolak, hingga kemudian melampiaskannya dengan membunuh S dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau.
“Korban ditusuk sebanyak satu kali. Dalam perjalanan ke rumah sakit Sebening Kasih korban meninggal dunia,” imbuh Alfan.
Tersangka yang panik kemudian melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Margoyoso. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus SHW.
“Hasil penyelidikan kami, sekitar pukul 11.00 WIB berhasil kami tangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Margoyoso. Tersangka mengakui dan senjata tajam yang digunakan dibuang di perkebunan Desa Giling,” kata dia.
SHW sendiri mengakui, jika ia melakukan penusukan tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Bahkan ia tidak merasa menyesal telah menghilangkan nyawa seseorang.
“Saya tusuk dengan pisau. Menyesal sedikit,”
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi juga berhasil mengamankan satu buah pisau, gorden, HP korban, dan botol bekas minuman keras.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar