PATI – Mondes.co.id | Sat Resnarkoba Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gang Masuk Perumahan turut Desa Blaru Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Pati mengamankan tiga orang pelaku yakni AS alias Jadem (46) warga Gabus, AM alias Bulu (35) warga Koripandriyo, dan SL alias Tuyul (41) warga Desa Winong Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Resnarkoba Kompol Agus Budi Yuwono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Sat Resnarkoba Polresta Pati mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi peredaran narkoba di sepanjang Jalur Lingkar lama turut Desa Blaru, Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polresta Pati kemudian melakukan penyelidikan pada hari Minggu (19/1/2025).
“Saat melakukan penyelidikan, kami mencurigai dua orang pria yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut, Kasat menuturkan bahwa Sat Resnarkoba Polresta Pati kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada dua orang tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 Paket narkotika jenis sabu dalam klip plastik bening yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam.
Kompol Agus mengungkapkan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan petunjuk Chat WhatsApp di HP pelaku, dan mengaku telah mengambil sabu yang dipesan dari seseorang temannya SL alias Tuyul dengan harga Rp600 ribu, yang rencananya akan dipakai berdua.
“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan menangkap SL alias Tuyul di Desa Ngemplak Lor Margoyoso Pati. Setelah diinterogasi, mengakui perbuatannya dan memesan narkotika seseorang yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.
Para pelaku beserta barang buktinya kemudian diamankan Sat Resnarkoba Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar