SEMARANG – Mondes.co.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengumumkan jika pada tahun 2025, upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 Persen.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memaparkan, jika keputusan tersebut sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
“UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024) petang.
Dikatakannya, penetapan UMP tahun 2025 ini sudah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dijelaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegas dia.
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025. Penetapan UMK 2025, lanjut Nana, akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.
“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” harap Pj Gubernur.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar