UMK Rembang 2026 Disepakati Rp2,38 Juta

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Des 2025 13:41 0 75 Supriyanto

​REMBANG – Modes.co.id | Setelah melalui pembahasan mendalam, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Rembang resmi menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.386.305.

Keputusan ini lahir dari konsensus bersama antara unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.

​Angka baru tersebut membawa kabar baik bagi para buruh di Bumi Kartini.

Yakni dengan kenaikan sebesar Rp150.136 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.236.168,78.

​Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah penggunaan nilai alfa 0,8.

Penentuan angka alfa yang cukup tinggi ini merupakan hasil pertimbangan matang terhadap kondisi ekonomi daerah saat ini, serta upaya menjaga keberlangsungan dunia usaha.

​Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara transparan dengan merujuk pada indikator ekonomi makro dan regulasi yang berlaku.

​”Keputusan ini adalah jalan tengah untuk memberikan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus memastikan iklim investasi dan usaha di Rembang tetap sehat dan berkelanjutan,” jelas Dwi Martopo.

​Proses administrasi bergerak cepat, berita acara kesepakatan telah ditandatangani dan diserahkan kepada Bupati Rembang, Harno pada hari yang sama.

Selanjutnya, dokumen tersebut dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah hari ini, Senin (22/12/2025) untuk mendapatkan pengesahan final.

​Jika berjalan sesuai jadwal, tahapan berikutnya meliputi pengumuman resmi UMK Rembang 2026 kepada publik pada 24 Desember 2025.

Selanjutnya, Pemberlakuan efektif besaran upah baru di seluruh perusahaan wilayah Rembang pada ​1 Januari 2026.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Nila Seberat 100 Kg

​Pemerintah Kabupaten Rembang tidak hanya berhenti pada tahap penetapan.

Dwi Martopo menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di lapangan mulai awal tahun depan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi pengupahan yang telah disepakati, demi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di masyarakat.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini