REMBANG – Mondes.co.id | Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Rembang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang untuk tahun 2025 sebesar Rp2.236.168.
Kenaikan ini mencapai 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, yang berarti pekerja akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp136.479 per bulan.
Penetapan UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kenaikan UMK ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.
UMK yang ditetapkan ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja baru, agar tidak mendapatkan upah yang jauh di bawah standar.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dwi Martopo, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini telah melalui proses perhitungan yang matang dan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Kenaikan 6,5% ini berlaku secara merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah,” tegasnya.
Dengan begitu, adanya penetapan kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Rembang.
Selain itu, kenaikan UMK juga dapat meningkatkan produktivitas pekerja karena mereka merasa lebih sejahtera.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Rembang masih terus dilakukan.
UMSK merupakan upah minimum yang berlaku untuk sektor-sektor usaha tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
“UMSK ini masih perlu pembahasan lebih lanjut karena melibatkan berbagai faktor,” ungkap Dwi Martopo.
Di lain sisi, Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi dan sertifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penetapan UMSK.
“Kami ingin memastikan bahwa penetapan UMSK ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan pihak manapun,” ujar Bupati Hafidz.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar