UMK Kabupaten Pati Ditetapkan, Kepala Disnaker: Naik Lumayan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Des 2023 19:20 0 655 Singgih Tri

NAIK: Sejumlah serikat pekerja saat mendatangi Kantor Disnaker Pati, belum lama ini. (Mondes/Singgih)

 

UMK Kabupaten Pati Ditetapkan, Kepala Disnaker: Naik Lumayan

 

PATI – Mondes.co.id | Pemberitahuan dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 mengenai Pengumuman Prosedur Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, bersama dengan informasi mengenai Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan menjadi dasar untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

 

Selanjutnya, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 didasarkan pada angka inflasi di tingkat provinsi, pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten/kota, dan nilai alpha.

 

Berdasarkan dasar tersebut, di tahun depan, UMK Kabupaten Pati mengalami kenaikan. Hal itu langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto kepada Mondes.co.id beberapa waktu yang lalu. Ia menyatakan UMK Pati terbaru senilai Rp 2.190.000 dengan nilai alpha 0,25.

 

“Bersama dengan Dewan Pengupahan Daerah, kami sepakati UMK 2024 naik. Dengan nilai indeks alpha 0,25. Kini menjadi Rp 2.190.000,” ungkapnya.

 

Diketahui, pada tahun 2023 UMK di Kabupaten Pati senilai Rp Rp 2.107.697. Dengan kenaikan tersebut, menurutnya cukup baik untuk kondisi masyarakat.

 

“Lumayan, yang penting ada kenaikan sehingga meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk, sehingga produk perusahaan itu diserap, jika serapan produk tinggi maka penyerapan loker tinggi,” katanya saat diwawancarai.

 

Naiknya nilai UMK Pati di tahun depan, diyakini bakal meningkatkan daya beli masyaraka terhadap produk. Sehingga produk perusahaan dapat diserap oleh masyarakat secara baik. Kondisi demikian, akan beriringan dengan kebaikan penyerapan tenaga kerja.

BACA JUGA :  Puskom Pati Bakal Prioritaskan Kegiatan Sosial di Masyarakat

Editor: redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini