Foto: Penetapan UMK Jepara 2026 (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 resmi naik 5,6 persen dari sebelumnya.
Jika dihitung, maka UMK Jepara tahun depan sebesar Rp2.756.501 atau naik Rp146.277 dari UMK 2025 yang besarnya Rp2.610.224.
Dengan besaran nominal ini, UMK Jepara 2026 tercatat tertinggi kedua se-eks Karesidenan Pati.
Atau peringkat tertinggi ke-7 dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Kepastian ini setelah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 di kantornya, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Khusus UMSK 2026, Pemprov Jateng menetapkan untuk 33 sektor.
Namun, UMSK itu hanya berlaku untuk lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara (Diskopukmnakertrans Jepara), Zamroni Lestiaza mengapresiasi Gubernur Jateng yang menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2026 sesuai jadwal.
Keputusan Gubernur Jateng itu menjadi dasar pengupahan untuk tahun depan.
“Alhamdulilah, setelah melalui berbagai proses dan dinamika, akhirnya UMK tahun depan ditetapkan. Untuk Jepara naik 5,6 persen atau Rp146.277 ,” kata Zamroni Lestiaza, Rabu (24/12/2025).
Terkait UMSK Jepara, menurut Zamroni akan dibahas mulai Juni 2026 untuk usulan tahun 2027.
Hal itu dengan catatan tidak ada perubahan PP No 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kita akan libatkan pakar hukum, kalangan pekerja, pengusaha, dan berbagai pihak terkait lain agar pembahasannya jernih. Jadi sektor mana yang masuk UMSK, angkanya berapa dan lain sebagainya jelas dan sesuai ketentuan,” paparnya.
Berdasar keterangan pers yang dirilis Pemprov Jateng, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.
Kenaikannya sebesar Rp158.037,07.
Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional.
Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat.
Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.
Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.
“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar