PATI – Mondes.co.id | Tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) honorer, menurut Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati sempat mengalami penunggakan selama dua bulan di tahun 2022.
Kasi PAI Umi Istianah mengatakan, meskipun sempat mengalami penunggakan, ia menjelaskan hal ini telah diselesaikan dan hak para guru telah dipenuhi semuanya.
Umi menyebut keterlambatan ini bukan ranah dari Kemenag Pati, melainkan Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya, pemberian tunjangan bagi guru PAI honorer merupakan kewenangan Kanwil Provinsi.
Berbeda dengan guru PAI dengan status ASN (Apatur Sipil Negara) yang merupakan kewenangan Kemenag.
Dikarenakan terlambat, maka pemberian tunjangan dilakukan bersamaan dengan gaji pokok.
“Untuk guru PNS aman tidak ada tunggakan. Tapi kalau non PNS itu wilayahnya kanwil. Saya dengar kemarin ada yang belum dibayarkan. Karena anggaran pusat kurang, jadi telat dua bulan, terus dirangkap bulan Desember,” kata dia Rabu 28 Desember 2022.
Karena ranah Kanwil Provinsi, Umi mengaku tidak tahu persis berapa jumlah tenaga pendidik PAI yang tunjangannya sempat menunggak.
Yang jelas untuk di Kabupaten Pati, terdapat 1.156 guru PAI dimana sebanyak 430 berstatus ASN.
“PNS PAI di Pati ada ribuan ada 1156 se-Kabupaten Pati mulai dari TK (Taman Kanak-kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Tapi bisa lebih karena belum terdaftar di aplikasi kami,” imbuhnya.
Karena sempat ada tunggakan, ia berharap kejadian semacam ini tidak terulang lagi, baik itu untuk guru PAI maupun guru mata pelajaran yang lain.
Terlebih saat ini selain ada guru dengan status ASN dan honorer, ada juga guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang semakin menambah beban kerja di masing-masing instansi. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar