Foto: Suasana petani Pundenrejo saat demo di depan Mapolresta Pati. (Mondes/Istimewa)							    PATI – Mondes.co.id | Petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati mengalami kerugian usai hunian sejumlah warga dirusak oleh oknum karyawan utusan PT Laju Perdana Indah (LPI).
Tindakan pengrusakan rumah warga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara nyata yang terjadi pada 7 Mei 2025 lalu, sehingga mengotori nama Kabupaten Pati.
Warga pun mengalami kerugian materiil dari tindakan premanisme tersebut.
Belasan hingga puluhan juta rupiah ludes akibat pengrusakan tiba-tiba dari oknum tak bertanggung jawab.
Salah satu pemilik rumah, Sumarni mengungkapkan kerugian yang ia alami senilai Rp15 juta. Saat itu, tempat tinggalnya dirusak oleh gerombolan orang bertopeng.
“Kerugian yang saya alami sekitar Rp15.000.000. Korban lainnya, Nur Kawan mengalami kerugian hingga Rp20.000.000,” jelasnya memberikan informasi, Selasa, 3 Juni 2025.
Bahkan, tetangganya yang juga seorang petani juga mengalami hal yang sama. Nilai kerugiannya lebih besar hingga Rp20 juta.
Atas tindakan tersebut, ia merasa trauma mendalam. Bahkan sempat terkejut saat ada yang membongkar rumahnya.
Rasa trauma itu membekas, hingga ia was-was ketika ada siapa pun yang lewat di depan rumahnya.
“Ketika ada orang baru yang lewat di depan rumah masih merasa kaget dan tidak nyaman,” imbuhnya.
Pihaknya sudah melaporkan kejadian kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati. Namun, pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar