Transformasi Sistem Penerimaan Murid Baru 2025/2026 di Rembang, Seperti Apa?

waktu baca 3 menit
Kamis, 19 Jun 2025 11:54 0 65 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 mengalami penyesuaian signifikan, menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Perubahan mendasar terletak pada rekalibrasi persentase kuota di setiap jalur penerimaan, serta perubahan nomenklatur Jalur Zonasi menjadi Jalur Domisili.

Kepala SMA Negeri 2 Rembang, Suhardi, menjelaskan bahwa modifikasi ini merupakan upaya penyempurnaan yang tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan geografis.

Jalur Domisili tetap menjadi koridor utama dengan alokasi minimal 33 persen, menunjukkan keberpihakan pada kedekatan geografis.

Namun, SPMB tahun ini juga secara substansial meningkatkan peluang bagi calon murid berprestasi dan menguatkan dukungan bagi kelompok rentan.

“Jika sebelumnya jalur prestasi hanya 30 persen dan mutasi 5 persen, kini kesempatan bagi murid berprestasi jauh lebih besar,” terang Suhardi.

Ini adalah bentuk apresiasi konkret terhadap murid yang memiliki kapabilitas akademik tinggi.

Penguatan Afirmasi dan Prioritas Mutasi

Jalur afirmasi yang didedikasikan bagi murid dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, kini diperkuat dengan kuota sebesar 32 persen.

Sistem penerimaan melalui jalur ini dirancang otomatis, memastikan kemudahan akses bagi mereka yang berhak setelah data terverifikasi.

“Penguatan afirmasi menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada keluarga kurang mampu, murid disabilitas, dan mereka yang benar-benar membutuhkan, selama calon murid terdaftar dalam penetapan Dinas Sosial. Misalnya sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), sistem akan secara otomatis mengenali dan menerima mereka,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Guru Ikatan Purnakaryawan Pendidikan dan Kebudayaan Tak Pernah Pensiun

Untuk jalur mutasi, Suhardi menegaskan bahwa perpindahan tugas orang tua menjadi dasar pertimbangan yang valid.

Ketentuan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun pekerja swasta.

“Sebagai contoh, jika orang tua anak sebelumnya bekerja di SPBU luar Jawa dan pindah ke SPBU di Jawa karena pernikahan, mereka dapat mendaftar melalui jalur mutasi.

Demikian pula dengan anggota TNI yang baru saja bertugas di Tuban dan dipindahkan ke Rembang. Syaratnya, mutasi tempat tugas minimal antar-kabupaten dan harus dibuktikan dengan surat keputusan atau perintah pindah tugas dari pimpinan instansi terkait.

Seleksi Digital Transparan dan Adil

Suhardi menjelaskan bahwa SMA Negeri 2 Rembang tidak dapat mengakomodasi seluruh pendaftar karena keterbatasan daya tampung.

Dengan kapasitas 396 murid yang tersebar dalam 11 kelas (masing-masing 36 murid per rombongan belajar), sistem SPMB sepenuhnya berbasis digital dan tidak dapat diintervensi oleh pihak sekolah.

“Kami tidak menolak secara personal, melainkan sistem yang melakukan penyaringan, sistem akan memilih calon murid dengan jarak rumah terdekat untuk pendaftar jalur domisili, dan memeringkat berdasarkan nilai untuk pendaftar jalur prestasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan oleh sistem komputerisasi yang imparsial.

“Kami, para guru, tidak dapat melakukan intervensi, sistemlah yang menentukan. Pendaftar dengan jarak terdekat dari sekolah akan diprioritaskan pada jalur domisili, sementara pendaftar dengan nilai tertinggi akan diterima melalui jalur prestasi. Calon murid yang tidak lolos seleksi akan tergeser secara sistematis, bukan ditolak secara pribadi oleh panitia sekolah,” pungkas Suhardi.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini