TRENGGALEK – Mondes.co.id | Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Trenggalek digeruduk sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) pada Kamis (13/6/2024).
Para aktivis tersebut menyuarakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Mereka (pengunjuk rasa) berpendapat bahwa program Tapera akan semakin menyengsarakan rakyat. Bahkan, berpotensi menambah beban hidup masyarakat kecil, ternasuk para buruh.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan salah satu peserta aksi, Mamik Wahyuningtyas usai mengikuti demo. Ketika Tapera diberlakukan, maka dirasa akan menjadi penambah beban warga, khususnya kalangan bawah.
“Pada prinsipnya, GMNI menolak PP Tapera, karena berpotensi sangat membebani masyarakat bawah dan kaum buruh,” sebut Mamik.
Pasalnya, masih kata dia, saat dikalkulasikan (dengan adanya Tapera) ini, beban tertanggung seorang buruh dari upah yang diterimanya membengkak. Salah satunya, untuk iuran atau pemotongan terkait dengan program-program pemerintah sudah mencapai angka 6,5 persen.
“Itu di luar dari potongan lain-lain, sehingga bagi para buruh tentu ini merupakan hal yang sangat memberatkan. Belum lagi, saat ini laju inflasi sangat cepat, sehingga berdampak pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok,” imbuh dia.
Sehingga, sambung Mamik, dalam konteks ketersediaan perumahan bagi masyarakat, sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Di dalam undang-undang, diamanatkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok warga adalah kewajiban negara.
Sebab itulah, GMNI menuntut pemerintah melalui kementerian PUPR agar memberikan perumahan bagi warga tidak mampu.
“Kami juga menuntut pemerintah agar memberikan jaminan atas hilangnya tabungan buruh atau peserta Tapera yang diakibatkan sejumlah hal. Termasuk korupsi di dalam tubuh lembaga pengelola atau penjaminan,” tandas Mamik.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Trenggalek, Joko Widodo, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin yang menemui demonstran terkesan lempar tanggung jawab.
Hal itu, karena menurut kedua perwakilan dari pemerintah kabupaten tersebut, untuk kewenangan tata kelola Tapera ada di Dinas PKPLH (Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup) Kabupaten Trenggalek. Dengan dalih, Dinas PUPR hanya mengurusi tata ruang, sedangkan perumahan rakyat menjadi wewenang Dinas PKPLH.
Atas jawaban yang tidak memuaskan tersebut, GMNI akan mencoba untuk audiensi dengan DPRD Trenggalek dan meminta untuk memanggil Badan Keuangan Daerah, Dinas PUPR, Dinas PKPLH, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.
“GMNI akan meminta audiensi dengan DPRD Trenggalek, agar kemudian juga memanggil pihak-pihak terkait. Sehingga ada jawaban yang sinkron, tidak terkesan saling lempar tanggung jawab,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar