REMBANG – Mondes.co.id | Menyusul pengumuman mengejutkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait temuan kandungan babi dalam sejumlah produk berlabel halal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bergerak sigap.
Dinas Kesehatan setempat langsung menerjunkan tim khusus untuk melakukan penyisiran di seluruh swalayan dan toko di wilayah Rembang.
Aksi cepat ini merupakan respons langsung terhadap siaran pers BPJPH Nomor 242/KB.Halal/HM.1/04/2025 yang dirilis pada 21 April 2025.
Dalam pengumuman tersebut, terungkap sembilan merek makanan olahan, termasuk beberapa jenis marshmallow yang digemari anak-anak, positif mengandung unsur babi pada batch tertentu.
Adapun daftar produk yang menjadi perhatian utama, di antaranya adalah Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga).
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling), AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat (untuk batch tertentu).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Rembang, Soesi Haryanti, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.
“Kami telah menginstruksikan seluruh Puskesmas dan tim inspeksi untuk turun langsung ke lapangan, mengecek setiap swalayan dan toko. Tujuannya jelas, memastikan produk-produk yang terindikasi mengandung unsur babi sudah benar-benar lenyap dari peredaran,” ujarnya dengan nada serius, Selasa (6/5/2025).
Hingga saat ini, berdasarkan laporan tim di lapangan, belum ditemukan satupun produk yang masuk dalam daftar “merah” BPJPH di wilayah Rembang. Namun, Dinas Kesehatan tidak akan lengah.
Pemeriksaan menyeluruh juga menyasar produk-produk lain yang berpotensi belum diumumkan secara resmi, sebagai langkah antisipasi.
Seluruh hasil inspeksi ini akan segera dilaporkan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk tindakan lebih lanjut.
Pemkab Rembang juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan melalui jaringan petugas kesehatan di setiap kecamatan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Rembang untuk ikut aktif dalam pengawasan ini. Jika ada yang menemukan produk-produk yang telah dirilis BPJPH mengandung unsur babi, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke Dinas Kesehatan Rembang. Laporan sekecil apapun sangat berarti untuk melindungi kita semua,” pungkas Soesi, mengajak partisipasi aktif dari masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk makanan, meskipun telah berlabel halal.
Pemerintah Kabupaten Rembang menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti isu ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Mari bersama-sama menjadi konsumen cerdas dan proaktif.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar