Tim Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

waktu baca 1 menit
Kamis, 23 Okt 2025 18:30 0 603 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Satpol PP Jepara, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Diskominfo, dan Bea Cukai Kudus kembali menggelar operasi terpadu untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Operasi dilakukan pada Kamis (23/10/2025).

Tim operasi dibagi dalam tiga wilayah yakni utara, tengah, dan selatan.

Dari hasil operasi di lokasi, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 1.060 batang atau setara dengan 53 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.

Rokok-rokok tersebut didapati tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto pada saat apel menekankan operasi dilakukan dengan pendekatan humanis.

“Setelah mendapati barang bukti, harus didata. Dan adanya operasi ini kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” kata dia.

Adapun barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut langsung disita oleh petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk imbauan, petugas menempelkan stiker ciri rokok ilegal dan stiker berisi ajakan mendukung gerakan gempur rokok ilegal.

Tak hanya itu, petugas juga mendata identitas pedagang dan mengingatkan agar tidak mengulangi tindakan pelanggaran.

Editor: Mila Candra 

BACA JUGA :  Tanam Bawang Pakai Mulsa, Hindarkan dari Serangan Gulma dan Suhu Ekstrem

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini