Tilang Manual Dihapus, Pelanggaran Lalu Lintas di Trenggalek Meningkat

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Des 2022 12:26 0 1147 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menghapus tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas. Sebagai gantinya, diterapkanlah sistem tilang elektronik atau ETLE.

Namun ternyata, pemberlakuan kebijakan tersebut memunculkan fenomena lain di tengah masyarakat. Diantaranya, peningkatan jumlah pelanggaran yang terpantau dilakukan oleh para pengguna jalan raya.

Bisa jadi, itu disebabkan oleh keterbatasan-keterbatasan pada penggunaan teknologi ETLE, sehingga mudah disiasati oknum pengendara kendaraan bermotor.

Semisal, penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Kemudian, pemakaian knalpot ‘brong’ ataupun kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak bisa dideteksi melalui ETLE. Serta sejumlah potensi pelanggaran lain yang tetap memerlukan pemeriksaan secara manual.

Menyikapi hal tersebut, pihak Polri dalam hal ini jajaran Kepolisian Lalulintas (Polantas) sudah selayaknya melakukan evaluasi menyeluruh.

Mengingat, dampak yang ditimbulkan dari kebijakan dimaksud (penghapusan tilang manual) juga sangat dirasakan masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas) Polres Trenggalek, AKP Yudiono mengatakan, jika pihaknya hingga saat ini masih terus memaksimalkan penerapan tilang elektronik dan belum melaksanakan wacana pemberlakuan tilang manual kembali.

“Sampai saat ini, kami khususnya jajaran Satlantas Polres Trenggalek belum menggunakan tilang manual kembali. Masih memaksimalkan sistem ETLE, sesuai perintah Bapak Kapolri,” ujarnya saat dikonfirmasi mondes, Jumat 2 Desember 2022.

Sebab, lanjut dia, dalam melaksanakan tiap kegiatan tetap harus menunggu arahan ataupun berdasar pada intruksi dari Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jatim dahulu.

Pun begitu, mantan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota tersebut, tak menampik untuk situasi tertentu kemungkinan adanya kebijakan-kebijakan baru dari pimpinan.

BACA JUGA :  Makin Panas, Audiensi Eksaminasi Publik Persoalan Sukesi Bakal Digelar di PN Pati

“Ini kan sudah bulan Desember, mendekati hari Natal dan Tahun Baru, jadi dimungkinkan ada strategi khusus untuk antisipasi potensi gangguan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas),” terangnya.

Menurut Yudiono, Polri akan selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat banyak.

Sehingga, ketika kerawanan gangguan mulai muncul maka secepatnya wajib dicegah dan diminimalisir.

Terutama, berkenaan dengan tata kelola kamseltibcarlantas sesuai fungsi dari Polantas.

“Berkenaan dengan potensi-potensi yang mungkin muncul dan dinilai mengganggu kepentingan masyarakat, ya secepatnya dicegah ataupun diminimalisir,” imbuh dia.

Ditambahkan oleh perwira dengan tiga balok kuning dipundak itu, kedepan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sangat mungkin akan dilakukan dengan menggandeng fungsi samping seperti Satreskrim atau lainnya.

Diantaranya, ketika dikhawatirkan kendaraan yang dipakai pengguna jalan raya berpelat nomor palsu. Pasalnya, melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau bahkan mengganti dengan TNKB lain termasuk pelanggaran yang cukup berat.

“Saat TNKB-nya dicopot atau diganti itu justru ada kemungkinan terlibat tindak kriminal. Karena, tindakan serupa sudah biasa dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak dari kejaran petugas. Jadi perlu menggandeng fungsi lain, dalam hal ini teman-teman Satreskrim,” pungkasnya. (Her/As)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini