Tiga Desa di Jepara Ikuti Lomba Layanan Informasi Publik Jateng

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jun 2023 09:21 0 393 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengirimkan tiga desa untuk mengikuti lomba keterbukaan informasi publik (KIP), yang diselenggaran komisi informasi Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan, mengatakan tiga desa yang diajukan yaitu Desa Jambu, (Mlonggo), Desa Tegalsambi (Tahunan), dan Desa Plajan (Pakis Aji).

Ketiga desa tersebut, sudah dinilai sebelumnya di tingkat kabupaten, dan saat ini tengah mempersiapkan diri untuk penilaian lanjutan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan penilaian desa di Jepara, tiga desa tersebut KIP nya sudah cukup baik. Sehingga tahun ini, kami ajukan penilaian di tingkat provinsi,” ujar Arif.

Diskominfo Jepara juga telah memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah desa Jambu, Kecamatan Mlonggo.

Bintek ini, untuk melihat kesiapan mereka sejauh mana dalam menghadapi penilaian di tingkat provinsi.

Arif juga menyampaikan bagaimana cara melayani permintaan data yang biasanya masuk ke desa, melalui perorangan maupun lewat lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pemerintah desa diminta, untuk melayaninya dengan jalur keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di tingkat desa.

“Saat datang mereka harus menyampaikan maksud, tujuan, dengan mengisi formulir yang tersedia. Jika maksud dan tujuannya sudah jelas, baru bisa kita layani,” kata dia.

Arif berpesan, agar sebisa mungkin data yang dikeluarkan desa jangan sampai menimbulkan dampak bagi desa di kemudian hari. Ini penting, harus dipikirkan.

Pemerintah desa, bisa memberikan dokumen yang sifatnya umum, yang menandi bagian keterbukan informasi di tingkat desa.

BACA JUGA :  Sempat Hilang, Pendaki Muda di Pakis Aji Ditemukan Meninggal Dunia

“Ada beberapa jenis dokumen yang masuk pengecualian, dan tidak bisa diberikan. Seperti data tanah dll. Kalau APBdes dan laporan bisa diberikan karena masuk dokumen umum,” terang Arif.

Manakala mereka minta salinan dokumen dalam bentuk cetak, biaya cetak (hard copy), semua dibebankan kepada pemohon.

Sehingga pemerintah desa tidak usah mengeluarkan ganti untuk fotocopy yang dibutuhkan.

“Agar pemahaman kita sama. Jangan sampai permohonan data diselesaikan dengan cara tahu sama tahu. Karena desa akan menjadi langganan bagi mereka,” pungkasnya. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini