Tewaskan 2 Orang di Pasar Desa Tangkil, Sopir Truk Diamankan Satlantas Trenggalek

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Sep 2023 12:52 0 758 Heru Wijaya

TRENGGALEK, Mondes.co.id – Akibatkan meninggalnya dua orang pengunjung Pasar Desa Tangkil Kecamatan Panggul Trenggalek, seorang sopir truk diamankan penyidik.

SY (30) pengemudi truk jenis engkel bernopol AE 8572 SL warga Desa Manggis, Kecamatan Panggul saat ini masih ditahan oleh pihak Kepolisian.

Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum), Satlantas Polres Trenggalek, Iptu Singgih Marsudi Irawan mengatakan, memang hingga kini pihaknya telah menahan pengemudi truk engkel dimaksud.

“Iya mas, kini sopir truk sudah kita amankan. Mengingat, ada potensi pidana akibat kelalaiannya,” ungkap Iptu Singgih, Sabtu, 9 September 2023.

Menurut dia, untuk kronologi kejadiannya, berawal saat truk pengangkut hasil bumi tersebut sedang mengantar barang dagangan di Pasar Tangkil pada hari Senin, 4 September 2023 sekira jam 06.30 WIB. Dikarenakan posisi jalan cukup curam, akhirnya kendaraan di kasih penahan roda.

“Namun, saat penahan roda dipindahkan karena kendaraan akan bergeser itulah truknya melaju kedepan dan tidak bisa dikendalikan,” jelasnya.

Di mana saat itu kondisi sedang ramai, sambung Iptu Singgih, sehingga kendaraan (truk) menabrak dua orang yang sedang berbelanja di pinggir jalan luar pasar. Yakni, Ronem (55) dan Rami (65), keduanya penduduk Desa Tangkil. Para korban sebenarnya sempat dilarikan ke Puskesmas setempat, namun tidak tertolong.

“Kedua korban sempat di tolong warga sekitar. Akan tetapi dikarenakan luka-lukanya cukup parah, akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Bodag, Panggul,” ujar Kanit Gakkum.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, mengingat ada potensi pidana akibat kelalaian, maka kasus tetap diproses secara hukum. Sehingga, pengemudi pun hingga kini masih dimintai keterangan oleh petugas.

BACA JUGA :  Forkopimda Trenggalek Berangkatkan Kafilah MTQ XXX Jatim

“Ada potensi kelalaian, sopir bisa dikenakan pidana sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 310 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini