Tersangka Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Terancam 2,8 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Nov 2025 15:43 0 35 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Terduga penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka.

DBHCHT TRENGGALEK

Penyidik menahan satu orang beserta sejumlah barang bukti dalam peristiwa tersebut.

Yakni, AWG (27) warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, setelah melalui serangkaian pemeriksaan hingga memenuhi unsur pidananya.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres hari ini, Jumat (7/11/2025).

Bahwa peristiwa yang sempat heboh di media sosial tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 yang lalu.

“Berawal dari korban yang merupakan guru kesenian menegur salah seorang siswi yang kedapatan bermain handphone,” ungkapnya.

Menurut AKBP Ridwan, kronologis kejadian bermula ketika korban pulang dari salat Jumat, ada orang yang mencarinya.

Yang bersangkutan mengaku sebagai kakak dari siswi yang HP-nya disita korban.

Orang itu (tersangka) datang dengan dalih tidak terima atas penyitaan HP tersebut, hingga terjadilah penganiayaan.

“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Trenggalek,” ujar Kapolres.

Dampak dari kejadian tersebut, lanjutnya, sempat memantik beragam respons dari masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

Sebagai penegak hukum, Tim Penyidik Polres Trenggalek bergerak cepat menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional.

Seluruh tahapan dilalui sesuai prosedur guna membuka terang perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus melengkapi alat bukti.

“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Editor; Mila Candra

BACA JUGA :  Polresta Pati Ungkap 372 Kasus Miras dan Narkotika, Ribuan Pil Haram Diamankan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini