Terpidana Mati Pembantai Satu Keluarga Di Rembang Dipindahkan ke Lapas Purwokerto 

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jan 2025 16:39 0 309 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Sumani, terpidana kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Rembang yang divonis hukuman mati, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Purwokerto.

Pemindahan ini dilakukan pada hari Sabtu (11/1/2025) dengan alasan kebutuhan pembinaan khusus yang tidak dapat terpenuhi di Lapas sebelumnya.

Sumani, yang sebelumnya ditahan di Lapas IIB Pati selama sekitar 3 tahun, kini bergabung dengan empat narapidana lainnya yang juga dipindahkan.

Keputusan pemindahan ini diambil berdasarkan hasil assesmen yang menunjukkan bahwa Lapas Pati dinilai tidak memiliki fasilitas dan program pembinaan yang memadai untuk menangani kasus seberat pembunuhan berencana.

“Sumani bersama empat tahanan lainnya dipindahkan, karena berdasarkan assesmen, Lapas Pati dianggap tidak memenuhi kriteria dalam melakukan pembinaan,” ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas IIB Pati, Mu’alim.

Pemindahan Sumani ke Lapas Purwokerto yang memiliki tingkat keamanan maksimum, dianggap sebagai langkah tepat untuk memberikan pembinaan yang lebih intensif.

Lapas Purwokerto dilengkapi dengan fasilitas dan program pembinaan khusus bagi narapidana kasus berat, termasuk program psikologis dan keagamaan.

“Sumani bersama empat narapidana lain ini harus dipindahkan ke Lapas yang memiliki level maksimum security, agar mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” tegas Mu’alim.

Seperti diketahui, Sumani divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Rembang pada tahun 2021.

Peristiwa tersebut menggemparkan masyarakat dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

BACA JUGA :  Dukungan Komunitas Nelayan Tradisional di Pati Terus Mengalir untuk Kapolda Jateng Maju Cagub

Selain Sumani, empat narapidana lainnya yang juga dipindahkan, memiliki masa hukuman yang bervariasi, yakni antara 12 hingga 18 tahun.

Mereka dipindahkan dengan pertimbangan yang sama, yaitu kebutuhan akan pembinaan khusus yang tidak dapat terpenuhi di Lapas Pati.

“Kalau Sumani vonisnya hukuman mati, kalau 4 narapidana lain, vonisnya 12 sampai 18 tahun,” pungkas Mua’lim.

Pemindahan Sumani dan empat narapidana lainnya diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses pembinaan mereka.

Dengan mendapatkan pembinaan yang intensif dan sesuai, diharapkan mereka dapat menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan berusaha untuk memperbaiki diri.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini