Ternyata Begini Aturan Penggunaan Gas Elpiji 3 Kilogram untuk Hajatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mar 2024 11:31 0 758 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Masyarakat perlu tahu, ternyata ada aturan bagi mereka yang ingin memakai gas elpiji 3 kilogram untuk hajatan atau pesta besar. Meskipun gas bersubsidi ini hanya didistribusikan bagi kelangsungan rumah tangga warga miskin, namun ada keringanan bagi yang ingin memanfaatkan untuk acara hajatan.

Koordinator Himpunan Pengusaha Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jepara, Atet Budiono menyampaikan, bahwa gas elpiji 3 kilogram tidak diperuntukkan untuk penggunaan hajatan.

“Sebenarnya tidak boleh untuk acara hajatan besar, namun ada celah yang dapat membantu masyarakat,” kata dia.

Pihaknya memberikan keringanan berupa celah penggunaan gas elpiji bersubsidi untuk hajatan atau pernikahan, yakni berupa pembagian prosentasenya dua banding delapan.

Mekanismenya, kata dia, juga cukup mudah. Penyelenggara hajatan cukup melapor ke pangkalan sesuai permintaan. Apabila kehabisan stok, bisa beralih ke pangkalan lainnya untuk mengambil.

“Prosentasenya dua gas elpiji bersubsidi banding delapan gas elpiji non subsidi. Syaratnya mudah, tinggal meminta surat acara dari Pemerintah Desa (Pemdes), lalu diajukan ke pangkalan, boleh kok,” jelasnya.

Permintaan itu (hajatan atau event tertentu), menurut Atet, tidak akan mempengaruhi stok elpiji di suatu daerah. Sebab melalui surat tersebut, Pertamina akan menambahkan alokasi di pangkalan.

“Tidak ada kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Jepara. Pertamina selalu memberikan stok 25 ribu sampai 30 ribu tabung perhari,” kata dia.

Diketahui, di tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengusulkan kuota sebanyak 19.155.888 tabung atau 57.467 matrik ton. Kuota itu sudah diusulkan ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tahun sebelumnya, Pemkab Jepara mendapat alokasi gas elpiji 3 kg sebanyak 11.437.667 tabung. Kuota itu, dianggap mencukupi sepanjang tahun. Artinya, terjadi penambahan sejumlah 7.718.221 tabung.

BACA JUGA :  Kades Siap-Siap Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini