PATI – Mondes.co.id | Guru honorer di Kabupaten Pati jangan harap dapat masuk atau dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati sudah menghentikan entry ke sistem Dapodik bagi guru-guru berstatus wiyata bhakti
Menurut Disdikbud Kabupaten Pati, langkah tersebut dilakukan demi mengantisipasi membludaknya tenaga pendidik honorer yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di lain sisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup. Hal itu dinyatakan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pati, Paryanto saat dihubungi, Senin, 29 Januari 2024.
“Semua kebijakan itu bergantung pada kemampuan keuangan daerah alias anggaran. Kami selaku Disdikbud akan selalu memperjuangkan hak-hak guru,” ujarnya.
“Namun, kami juga membatasi masuknya tenaga guru baru yang berupaya masuk Dapodik. Karena biar guru honorer yang sudah ada diselesaikan dahulu, jangan tambah dulu,” sambung Paryanto saat ditanya awak media.
Meski jumlah guru honorer terlalu banyak, akan tetapi satuan pendidikan di Bumi Mina Tani kerap memberdayakan jasa tenaga guru honorer. Mereka mengisi kekosongan sekolah yang belum dimasuki guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sejauh ini kebutuhan guru di Pati masih banyak. Jumlah guru yang harus diangkat (ASN) cukup banyak, kekurangannya juga banyak. Namun, jumlah ini sudah sebanding dengan jumlah yang di Dapodik,” ungkapnya.
Ia memaparkan, jumlah Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Pati yang telah ada dalam Dapodik sebanyak 698 orang. Jumlah itu belum ditambah guru honorer yang belum di dalam Dapodik. Ditambah, kekurangan tenaga administrasi negara ada 289 orang.
“Total tenaga administrasi 945 orang, Tenaga Harian Lepas (THL)-nya 289 orang. Sedangkan, kekurangan ASN itu 1.869. Kalau kekurangan guru itu 1.302. Namun, telah ditutup dengan guru non ASN yang jumlahnya 567 yang terekam di Dapodik,” sebut Paryanto.
Dihentikannya pendataan sistem dapodik, menurutnya agar guru honorer yang sudah ada dapat segera diangkat menjadi PPPK.
“Apabila pendataan Dapodik sudah stop, maka nunggu aturan yang baru. Kan sekarang sudah tidak boleh menambah tenaga non ASN (honorer),” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar