Terkait Penahanan Kades dan Bendahara, Dinas PMD Trenggalek ke Ngulankulon

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Sep 2023 13:54 0 948 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Adanya informasi penahanan Kepala Desa (Kades) dan Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan pada 1 September 2023, segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Trenggalek, Camat Pogalan bersama staf melakukan kunjungan kerja.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka konsolidasi serta pembinaan kepada aparatur Desa Ngulankulon.

Itu sebagaimana di sampaikan Kadis PMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto kepada Mondes.co.id jika pihaknya bersama Camat datang ke Desa Ngulankulon memang untuk melakukan pembinaan terstruktur kepada aparatur desa setempat.

“Kami (Dinas PMD) datang bersama Camat ke Ngulankulon ini untuk melakukan, pembinaan, kordinasi dan konsolidasi dengan perangkat desa,” ungkapnya, Senin siang, 4 September 2023.

Mengingat, sambung dia, sesuai perundangan serta peraturan yang berlaku ketika ada aparatur desa bermasalah dengan hukum (ditetapkan tersangka) sudah seharusnya dilakukan evaluasi. Termasuk, mengambil langkah-langkah administratif yang diperlukan.

“Karena, pada prinsipnya pelayanan publik tidak boleh terganggu dengan permasalahan tersebut. Sehingga, secepatnya harus diambil langkah-langkah,” imbuh Agus Dwi Karyanto.

Masih menurut dia, pemerintah dalam hal ini Dinas PMD pun tidak gegabah mengambil tindakan.

Harus berkordinasi dahulu dengan Sekretariat Daerah dan mendapatkan arahan dari Bupati. Jangan sampai, ada aturan ataupun regulasi yang di tabrak apalagi tahapan hukum masih berproses.

“Sesuai aturan yang berlaku serta arahan Bapak Bupati dan Sekda, secepatnya akan ditunjuk pelaksana tugas Kades dan Kaur Keuangan Desa Ngulankulon. Sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap terhadap kedua perangkat (Kades dan Kaur Keuangan),” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hilang Dua Hari, Endang Mengapung di Sungai

Editor: Harold Ahmad

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini