TRENGGALEK – Mondes.co.id | Dinilai mengganggu dan merusak lingkungan, keberadaan tambak udang di wilayah Kecamatan Munjungan, Trenggalek dikomplain warga.
Tak kurang dari 300-an masyarakat setempat yang mencari keadilan dengan menggelar aksi damai di depan Pendopo Kabupaten Trenggalek pada Kamis (10/10/2024).
Para pengunjuk rasa menyampaikan beberapa keluhan, termasuk pengelolaan limbah dari aktivitas (tambak udang) yang diduga tidak sesuai prosedur. Sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti bau menyengat, pencemaran air tanah, hingga kerusakan ekosistem sungai.
Menurut pengunjuk rasa, kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha bidang perikanan dimaksud telah menimbulkan polemik sejak tahun 2014 silam.
Namun, hingga kini, persoalan ini tak kunjung ditangani secara serius oleh pemerintah dan stakeholder terkait.
Disampaikan koordinator aksi, Hanung Kurniawan, bahwa permintaan masyarakat itu sebenarnya tidak terlalu berlebihan.
Lebih spesifiknya, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek serta pihak terkait benar-benar serius dalam menangani persoalan yang ada.
“Sudah bertahun-tahun warga Munjungan bersabar, hidup dengan ketidaknyamanan karena ada bau busuk di lingkungan sekitar. Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah,” sebut Hanung usai berdialog dengan unsur-unsur pemerintahan daerah di aula Pendopo Manggala Praja Nugraha.
Melalui perwakilan yang datang, masih kata dia, mayoritas warga terdampak pencemaran menuntut penghentian sementara operasional tambak udang di wilayah tersebut.
Hingga nantinya, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dibangun secara baik, sekaligus izin prinsip aktivitas tambak terpenuhi.
Tuntutan ini menguat setelah lingkungan tempat tinggal mereka tercemar, sehingga menjadi tidak nyaman dan mengganggu kesehatan warga.
“Kami menuntut agar tambak ini dihentikan sementara hingga IPAL terpasang secara baik dan perizinannya lengkap,” imbuhnya.
Bahkan, dalam moment hearing, sempat terungkap bahwa salah satu pengusaha tambak memang telah berizin, akan tetapi pengelolaan limbahnya tidak memadai.
Selain itu, ada pula kegiatan tambak yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi tanpa adanya teguran atau sanksi. Situasi inilah yang menjadi pemicu perdebatan sengit antara peserta aksi dengan pemerintah daerah.
“Karena tidak ada ketegasan dari pemerintah, akhirnya terjadi situasi seperti ini,” ujar Hanung yang juga mantan aktivis pergerakan itu.
Di lain pihak, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati berjanji akan sesegera mungkin membentuk tim, untuk kemudian turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi, termasuk evaluasi menyeluruh.
“Kami meminta waktu satu bulan ke depan akan melakukan pengecekan, termasuk verifikasi langsung ke lokasi (tambak). Untuk memastikan apakah pengelolaan limbah sudah sesuai aturan atau tidak,” pungkas dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar