Foto: Kuasa hukum Guru SMP korban penganiayaan di Trenggalek, Haris Yudianto (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Guru SMP di Trenggalek, kuasa hukum korban menilai keterangan terdakwa tidak jujur.
Pihak pengacara dari Eko Prayitno (korban), melihat bahwa sejumlah dakwaan dibantah oleh terdakwa atas nama Awang Kresna Aji Pratama.
Hal tersebut muncul saat agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, kemarin.
Beberapa poin tidak diakui oleh Awang Kresna, meski telah tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun pernyataan para saksi.
Bantahan itu memantik respons dari pihak korban, sebab tidak mencerminkan upaya permintaan damai keluarga terdakwa.
“Permintaan maaf terdakwa melalui keluarga yang disampaikan telah kehilangan makna, karena di ruang sidang perbuatan itu tidak diakui,” sebut pengacara korban, Haris Yudianto, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut dia, terdakwa justru menunjukkan ketidakjujuran, bahkan terkesan menyudutkan korban, seolah-olah menjadi pihak yang bersalah.
Bantahan paling terlihat adalah menyangkut ancaman pembakaran sekolah yang menurutnya bertentangan dengan BAP dan keterangan saksi.
“Terdakwa tidak mengakui yang di BAP dan keterangan saksi. Maka, kami berharap Jaksa melihat fakta hukum ini sehingga memaksimalkan tuntutan,” imbuhnya.
Bahkan, masih kata Haris, hingga perkara ini berlanjut ke proses persidangan, yang bersangkutan (terdakwa) belum pernah menemui korban secara pribadi.
Semua upaya damai hanya melalui perantara, Awang Kresna tidak ada menyampaikan penyesalan personal kepada korban.
Sehingga, bisa disimpulkan kalau terdakwa selalu merasa benar atas tindakannya.
“Permintaan maaf terdakwa yang disampaikan dalam sidang lebih bersifat formalitas saja, bukan dorongan hati terdakwa,” pungkas kuasa hukum korban.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar