PATI – Mondes.co.id | RH terdakwa kasus pembunuhan di Juwana pada tahun 2020 silam mendapatkan putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, dengan tuntutan 18 tahun penjara, Kamis 10 November 2022.
Kuasa hukum RH, Esera Gulo mengatakan, putusan Hakim Ketua tersebut sangatlah tidak relevan karena RH, menurutnya terbukti tidak melakukan pembunuhan tersebut. Atas putusan itu, Esera Gulo merasa keadilan bagi kliennya telah dikebiri.
Maka dari itu dirinya mengatakan akan melanjutkan upaya hukum atau banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk memperoleh keadilan untuk kliennya.
“Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum, karena hukum di negara ini sudah tidak sesuai lagi prosedurnya. Dalam hal ini saya kutip pendapat Profesor Mahfud MD, bahwa hukum kita ini sebenarnya sudah bagus, namun yang tidak bagus adalah pejabatnya, makanya orang yang tidak bersalah dihukum,” ujar Esera Gulo.
Ia menekankan, dirinya beserta keluarga telah membuktikan dengan nyata jikalau RH pada 25 Maret tahun 2020 lalu, tidak melakukan pembunuhan itu, tapi tidak pernah digubris oleh pihak PN Pati.
“Sedangkan dalam putusan ini sangat disayangkan, dimana selama ini kami sebagai kuasa hukum terdakwa dan termasuk keluarga telah membuktikan bahwa RH bukan sebagai pelaku pembunuhan pada tanggal 25 Maret 2020 yang lalu sebagaimana yang didakwakan oleh Kejaksaan Negeri Pati,” bebernya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Grace Meilanie menyatakan bahwa terdakwa diyakini melakukan pembunuhan berencana. Putusan tersebut berdasarkan bukti baik smartphone beserta sim card, hingga sepeda motor.
“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa dengan penjara selama 18 tahun,” ucapnya saat membacakan putusan. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar