JEPARA – Mondes.co.id | Hingga saat ini, tercatat sebanyak 5.005 tempat ibadah di Kabupaten Jepara. Namun demikian, jumlah ini akan terus bertambah seiring pendataan yang dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara.
Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Mukhyiddin mengatakan bahwa saat ini telah ada 5.005 tempat ibadah yang terdata. Rinciannya, 1.097 masjid, 3.748 musala, 112 Gereja Protestan, 3 Gereja Katolik, 4 pura, 38 wihara, dan 3 kelenteng.
“Jumlah itu masih akan bertambah seiiring pendataan yang dilakukan,” kata Akhsan, Selasa 10 Oktober 2023.
Saat ini pihaknya sedang mendata tempat-tempat ibadah yang belum terdaftar. Pendataan ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2023 ini. Adapun tujuan pendataan adalah untuk mendapatkan informasi lengkap terkait berapa jumlah tempat ibadah yang ada di Bumi Kartini. Pasalnya, masih banyak tempat ibadah yang belum terdaftar di pemerintah.
“Kami akan turun ke seluruh pelosok Jepara melakukan pendataan ini. Kita harus memastikan seluruh tempat ibadah tardaftar dan berizin,” kata Akhsan, Selasa 10 Oktober 2023.
Tempat-tempat ibadah yang belum berizin akan dikelompokkan. Kemudian, pihaknya akan mendaftar mereka secara massal.
“Kita akan lakukan pemutihan untuk (tempat ibadah) yang belum berizin. Kita urus izinnya secara massal nanti setelah pendataan selesai,” jelas Akhsan.
Pengajuan izin pendirian bangunan rumah ibadah tersebut, lanjut Akhsan, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Dalam Bab IX Pasal 28 ayat 3, disebutkan, dalam hal bangunan gedung rumah ibadah yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadah dimaksud.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar