Tercatat Ada 239 Ormas Maupun LSM Berbadan Hukum di Pati

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Des 2025 17:14 0 24 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Jumlah Organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pati ada ratusan.

DBHCHT TRENGGALEK

Hal ini tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pati.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pati, Niken Tri Meiningrum menyebut, terdapat 239 Ormas dan LSM yang mengantongi Surat Keterangan Tercatat (SKT).

Dari total tersebut, di antaranya sebanyak 226 Ormas dan 13 LSM.

Pihaknya senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi pada organisasi-organisasi tersebut secara berkala.

Hal ini untuk memastikan keberadaan organisasi tersebut benar-benar bejalan atau tidak.

“Daftar terakhir di kami (Badan Kesbangpol Kabupaten Pati) ada 239 Ormas, termasuk di dalamnya ada LSM, jumlahnya ada ratusan. Pembinaan kita lakukan berkala, kita monitor ke kantor-kantornya, seperti apa kepengurusannya, apa saja kegiatannya. Kita lakukan evaluasi Ormas tersebut,” ungkapnya saat ditemui Mondes.co.id di ruangannya, Rabu, 3 Desember 2025.

Badan Kesbangpol Kabupaten Pati memantau Ormas dan LSM tersebut untuk memeriksa adminstrasi dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Pihaknya juga menekankan supaya Ormas dan LSM ini sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Dan juga kita dorong agar kegiatan bisa benar-benar dibutuhkan masyarakat, dan kami harapkan terus ditingkatkan. Harapan kami Ormas jadi mitra pemerintah bersama menuju tujuan Bangsa Indonesia, tidak boleh melanggar aturan, harus sesuai Pancasila dan UUD 1945,” tegas Niken.

Ormas dan LSM selalu dikontrol, demi bisa menjadi kontrol kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Maka dari itu, kehadiran organisasi seperti mereka sangat perlu untuk menjadi mitra strategis pemangku kebijakan.

BACA JUGA :  Pasokan Kepokmas di Pati Cukup, Berikut Update Harga Terbaru

“Kami mempersilahkan Meraka menyampaikan aspirasi atau masukan ke pemerintahan sesuai aturan yang ada, bukan istilahnya menyalahi Undang-Undang (UU), kita buka komunikasi terbuka. Silahkan bila ada hal-hal yang mesti disampaikan, demi ada perbaikan dan pembangunan di Pati,” ujarnya.

Menurutnya, organisasi yang baik memiliki Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) yang memperkukuh organisasi tersebut.

Oleh karena itu, adanya AD/ART ini bisa membuat sebuah organisasi bergerak secara mandiri dan berdikari.

“Sebetulnya harapan kita Ormas ini mandiri (secara pendanaan), kan mereka punya AD/ART, karena kalau kita tidak bisa mengandalkan anggaran Pemda, meskipun ada tapi tidak banyak, sesuai kemampuan daerah. Kita arahkan bisa mandiri, apalagi yang sudah kuat, mereka sudah bisa sendiri,” tuturnya.

Kadangkala ada pendanaan berupa hibah, itu pun dalam rangka mempromosikan suatu kebijakan tertentu, sehingga ada prioritas sasaran dari pemberi dana.

“Barangkali ada kebijakan Pemda dimana mereka (Ormas) mendapatkan hibah sesuai tujuan mendukung program pemerintah, pasti ada tujuannya. Tidak semua dapat, ada prioritas tertentu dapat bantuan dari Pemda,” bebernya.

Sebagai informasi, syarat memenuhi SKT, di antaranya surat permohonan kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Pati.

Kemudian, pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) atau SKT dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang membuat AD/ART.

Selanjutnya, ada program kerja, surat keterangan domisili, Surat Keputusan (SK) dan biodata pengurus, foto kantor sekretariat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi.

Berikutnya, ada surat pernyataan bermaterai Rp10.000, SKT dari pusat, dan mengisi formulir isian.

“Mudah-mudahan harapan kami, mereka tidak hanya sekedar nama, tapi memang ada kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat, baik sektor pendidikan, kesehatan ataupun pemberdayaan masyarakat. Yang jelas secara berkala pembinaan bagaimana menjaga agar kondisi di Pati aman, tentram, damai, tidak ada benturan antar masyarakat, antar Ormas,” pesannya.

BACA JUGA :  Pedagang Kopi Hampir Jadi Korban Pelecehan di Tengah Hutan 

Ia harap setiap organisasi tersebut saling memberikan dukungan satu sama lain.

Hal itu demi terciptanya kondusifitas Kabupaten Pati dan lancarnya pembangunan daerah berjuluk Bumi Mina Tani.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini