Foto: Warga gerebek Hotel D’Ayanna Puncel, Dukuhseti (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Keberadaan Hotel D’Ayanna di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati terus tuai polemik.
Warga setempat semakin geram, lantaran hotel tersebut beroperasi secara terselubung.
Padahal, pengelola hotel sudah pernah menandatangani pernyataan siap menutup tempat usahanya tersebut.
“Dan benar saja, setelah digerebek warga mendapati dua pasangan bukan pasangan suami istri di dalam kamar hotel,” terang Sutiyono, Kades Puncel pada Rabu, 19 November 2025.
Dijelaskan, pada 2017 lalu berlokasi di depan Kantor Desa Puncel dibangun gedung dua lantai yang saat itu digunakan sebagai kantor koperasi dan diketahui pemiliknya atas nama Eko, warga Desa Banyutowo.
“Awalnya, gedung tersebut digunakan selayaknya kantor koperasi pada umumnya. Namun entah mengalami kebangkrutan atau kenapa, tiba-tiba bangunan tersebut sudah tidak ada aktivitas kegiatan pegawai lagi,” urainya.
Setelah gedung tersebut tidak ada kegiatan pada bulan Januari 2024, Eko menggunakan bangunan tersebut sebagai hotel.
Oleh warga dan Pemdes Puncel, saat itu menolak jika bangunan tersebut digunakan sebagai hotel.
“Warga dan Pemdes Puncel menolak bangunan tersebut digunakan sebagai hotel, sampai didatangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari kecamatan dan diketahui saudara Eko tidak memiliki izin oprasional hotel, maka hotel tersebut ditutup oleh pemerintah. Akan tetapi, di bulan Juli 2024, Eko membuka kembali bangunan tersebut untuk kegiatan perhotelan,” imbuhnya
Di Juli 2024, ia membangun hotel dengan nama Hotel D’ayanna.
Ia pun mengaku sudah mengantongi izin.
Akibat dibukanya hotel tersebut, warga Desa Puncel melakukan penolakan.
Warga protes karena dikhawatirkan akan banyak pasangan tidak resmi melakukan hubungan terlarang di tempat tersebut.
Seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat di Desa Puncel bersepakat menolak operasi Hotel D’Ayanna.
Adapun langkah-langkah penolakan yang dilakukan warga adalah dengan menggelar demontrasi di depan hotel yang dihadiri seluruh elemen warga Puncel sebanyak 1.500 massa pada tanggal 12 Juli 2024.
Disepakati agar pemilik hotel menutup usaha perhotelannya dengan diketahui aparatur setempat.
“Pada saat demo tersebut disepakati, Eko membuat surat pernyataan penutupan Hotel D’ayanna, dan diketahui Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) Dukuhseti, Camat Dukuhseti dan Kepala Desa (Kades) Puncel. Adapun langkah nyata dari penutupan hotel tersebut adalah papan nama hotel dan atribut hotel ditutup oleh saudara Eko,” ungkapnya.
Ternyata Oktober 2025 mulai ada aktivitas keluar-masuk kendaraan di bangunan hotel tersebut.
Padahal papan nama hotel beserta atribut hotel ditutup.
“Namun pada bulan Oktober 2025, mulai nampak ada aktivitas keluar masuk kendaraan di bangunan hotel tersebut, sementara papan nama hotel dan atribut hotel masih ditutup. Oleh warga Puncel, aktivitas tersebut dipantau dan diketahui banyak pasangan laki-laki dan perempuan yang masuk hotel, tetapi mereka masuk hanya kisaran 2 jam sudah keluar lagi dan aktivitas tersebut sudah berjalan satu bulan lebih,” bebernya.
Puncaknya pada 16 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, warga mendatangi hotel dan mendapati dua pasangan yang tidak terikat dalam perkawinan sah tengah berduaan di kamar hotel.
“Warga mendatangi hotel dan mendapati dua pasangan yang tidak terikat dalam perkawinan sah berduaan di dalam kamar hotel dan patut diduga telah melakukan hubungan terlarang. Usai kedua pasangan tersebut ditemukan sedang check-in di dalam kamar, maka pasangan tersebut dimintai keterangan oleh warga di Kantor Balai Desa Puncel,” ujarnya.
Akibat adanya bukti penyimpangan yang dilakukan Eko, maka warga Desa Puncel meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menyegel bangunan tersebut.
Harapannya agar tidak disalahgunakan lagi dan membuat nama Desa Puncel menjadi kotor.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar