Temukan 3 Tambang Ilegal di Kawasan Pegunungan Kendeng, ESDM Jateng akan Lakukan Pembinaan 

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Okt 2023 17:13 0 743 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Tidak semua aktivitas penambangan batuan karst di Pegunungan Kendeng dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Beberapa tambang masih melakukan eksploitasi batuan karst tanpa izin dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Provinsi Jawa Tengah, ada tiga lokasi tambang ilegal di Pegunungan Kendeng, utamanya di kawasan Kabupaten Pati. Saat ini, kegiatan penambangan ilegal tersebut sedang dalam proses penanganan oleh pihak aparat penegak hukum.

“Jadi, saat ini telah ada tiga kasus yang sedang ditangani oleh pihak aparat penegak hukum,” kata Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Provinsi Jawa Tengah, Dwi Suryono saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Rabu, 25 Oktober 2023.

Sebagai upaya menangani masalah penambangan ilegal, pihaknya memiliki kewenangan hanya untuk melakukan pembinaan agar para penambang ilegal secara sah mengajukan izin kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

“Kami di ESDM sebatas pembinaan, karena kami dalam konteks menyadarkan mereka kegiatan mereka supaya yang illegal menjadi legal,” tuturnya saat ditemui di kantornya.

Tak sendirian, Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Provinsi Jawa Tengah berupaya mendorong peranan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kabupaten Pati untuk penanganan kerusakan lingkungan yang timbul sebagaimana ulah tambang ilegal yang didominasi galian C.

“Terkait penindakan illegal maining ada pada kewenangan KPH,” ujarnya.

Pihaknya belum mencatat kerugian akibat tambang ilegal di kawasan Pegunungan Kendeng yang berada di Bumi Mina Tani. Pasalnya, pihak yang mengantongi data kerugian ada pada KPH. Oleh sebab itu, pihak KPH memiliki kewenangan menindak sesuai wewenangnya.

BACA JUGA :  Jalan Pati-Tayu Tergenang, Sejumlah Motor Mogok

“Karena pertambangan ilegal ini itu pelanggaran undang-undang. KPH bersama kami berupaya menindaklanjuti kasus tersebut secara bersama-sama,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini