Teguh Widyatmoko Jadi Pj Sekda Pati Gantikan Riyoso

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Des 2025 09:38 0 22 Singgih Tri

DILANTIK: Penunjukkan Teguh Widyatmoko menjadi Pj Sekda Pati. (Mondes/dok. Humas Pemkab Pati)

DBHCHT TRENGGALEK

 

 

PATI – Mondes.co.id | Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko ditunjuk oleh Bupati Pati Sudewo menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) berstatus Penjabat (Pj) atau biasa disebut Pj Sekda. Ia menggantikan posisi Riyoso.

 

Rotasi tersebut dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo pada Minggu, 8 Desember 2025 malam secara tertutup di Pendopo Kantor Bupati Pati. Hal ini menandakan ada perubahan strategis di tatanan birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

 

Menurut Sudewo, pergantian posisi ini ditengarai agar Riyoso fokus menjalankan tugas utamanya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, mengingat instansi yang dipimpinnya menjadi leading sector pembangunan infrastruktur di Bumi Mina Tani. Pasalnya, ketika menjadi Pj Sekda, RIyoso juga menjalankan amanah sebagai Kepala DPUTR Kabupaten Pati.

 

“Rotasi ini bagian dari penyegaran. Setiap pejabat punya kompetensinya masing-masing, dan kita membutuhkan figur yang tepat untuk memperkuat kinerja daerah,” ujarnya.

 

Bupati memandang bahwa Teguh punya pengelaman kinerja yang baik selama memimpin Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Hal ini menjadi energi baru di tatanan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi tugas utama di posisi Sekda Kabupaten Pati.

 

“Pak Riyoso juga sudah bekerja maksimal sebagai Pj Sekda. Kini beliau kembali memperkuat sektor infrastruktur, salah satu prioritas besar pemerintah daerah,” ungkap Sudewo.

 

BACA JUGA :  Tanggul Jebol Ketitang Wetan, Pj Bupati Terjun ke Lokasi

Dipastikan rotasi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab pati sudah melalui persetujuan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Sehingga perombakan ini beracuan pada regulasi penetapan Pj Sekda Nomor 800.1.3.3/0773.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini