PATI – Mondes.co.id | Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 46 Tahun 2024, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Kabupaten Pati menaikkan tarif air minum pelanggan pada Februari 2025.
Pada aturan itu menyorot klasifikasi pelanggan, tarif air minum, beban tetap, dan tarif lainnya yang mulai berlaku pada bulan ini dan dibayarkan pada Maret 2025.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati, Bambang Soemantri mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini telah melalui prosedur dan regulasi yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut, tarif batas atas untuk Kabupaten Pati sebesar Rp8.431 per meter kubik, sedangkan tarif batas bawah sebesar Rp5.698 per meter kubik.
“Jadi meskipun naik, tarifnya tetap di bawah itu, sehingga masih dikatakan murah,” kata Bambang, Senin, 10 Februari 2025.
Adapun besaran tarif usai penyesuaian, dibagi dalam empat golongan pelanggan.
Terdiri atas Kelompok 1 meliputi hidran umum atau kran umum, tempat ibadah dan panti asuhan, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta sekolah.
Kelompok 2 meliputi rumah tangga 1, rumah tangga 2, dan rumah tangga 3.
Pada Kelompok 3 meliputi niaga kecil, niaga besar, industri kecil, industri besar, serta instansi pemerintah.
Sedangkan Kelompok 4, yakni khusus non komersial dan khusus komersial.
Ia mencontohkan pelanggan air pada Kelompok 1 untuk MBR dengan pemakaian air 0 sampai 10 meter kubik sebesar Rp2.350. Pemakaian 11 sampai 20 meter kubik sebesar Rp4.450. Pemakaian 21 sampai 30 meter kubik sebesar Rp5.950. Dan pemakaian di atas 30 meter kubik sebesar Rp7.000.
Kelompok 2 untuk Rumah Tangga I, pemakaian 0 sampai 10 meter kubik sebesar Rp3.450. Lalu pemakaian 11 sampai 20 meter kubik sebesar Rp4.500. Pemakaian 21 sampai 30 meter kubik sebesar Rp6.100 dan di atas 30 meter kubik sebesar Rp7.200.
Kelompok 3, untuk Niaga Kecil dengan pemakaian 0 sampai 10 meter kubik sebesar Rp5.050. Pemakaian 11 Sampai 20 meter kubik sebesar Rp6.950. Pemakaian 21 sampai 30 meter kubik Rp8.100. Dan di atas 30 meter kubik sebesar Rp8.800.
Sedangkan, Kelompok 4 berlaku khusus non komersial dan khusus komersial, tarif berdasarkan kesepakatan.
Sementara, untuk wilayah pedesaan, pelanggan air pada Kelompok 1 untuk MBR dengan pemakaian air 0 sampai 10 meter kubik sebesar Rp1.950. Pemakaian 11 sampai 20 meter kubik sebesar Rp3.650. Pemakaian 21 sampai 30 meter kubik Rp4.850. Dan pemakaian di atas 30 meter kubik sebesar Rp5.700.
Kelompok 2 untuk Rumah Tangga I, pemakaian 0 sampai 10 meter kubik sebesar Rp2.850, pemakaian 11 sampai 20 meter kubik sebesar Rp3.700, pemakaian 21 sampai 30 meter kubik sebesar Rp5.000 dan di atas 30 meter kubik sebesar Rp5.900.
Kelompok 3, untuk Niaga Kecil dengan pemakaian 0 sampai 10 meter kubik sebesar Rp4.200, pemakaian 11 sampai 20 meter kubik sebesar Rp5.700, pemakaian 21 sampai 30 meter kubik sebesar Rp6.650, dan pemakaian di atas 30 meter kubik sebesar Rp7.250.
Pihak PDAM menghitungkan biaya penggunaan air jika kelompok RT 1A. Pemakaian minimal 10 meter kubik atau 10.000 liter, dengan biaya bulanannya Rp30 ribuan.
“Untuk RT III, rumah tangga mewah pemakaian minimal 10 meter kubik atau 10.000 liter pembayaran bulanannya kurang dari Rp50.000. Jadi masih terjangkau,” jelasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar