JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menegaskan dukungannya terhadap kegiatan investasi, termasuk sektor pertambangan, selama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo melalui Plt Asisten Administrasi Umum Sekda, Aris Setiawan, saat ditemui di sekretariat daerah setempat, Kamis (12/6/2025).
Aris menuturkan, Pemkab Jepara tidak akan menghalangi aktivitas usaha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung investasi yang sah dan sesuai aturan. Namun, semua proses harus berdasarkan hukum, bukan atas dasar kepentingan sepihak,” ujarnya.
Pernyataan ini merespons audiensi sekitar 200 orang dari aliansi masyarakat dan pekerja tambang yang digelar sehari sebelumnya, Selasa (10/6/2025) di ruang rapat Sosrokartono Setda Jepara.
Massa menyuarakan permintaan perlindungan hukum bagi aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV Senggol Mekar GS MD, yang disebut telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah Dukuh Pendem dan Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo.
Selain meminta perlindungan hukum bagi perusahaan, peserta juga mendesak jaminan keamanan bagi para pekerja tambang yang mengaku mengalami intimidasi dari kelompok yang menolak aktivitas pertambangan.
Mereka menilai, kegiatan tambang tersebut telah melalui prosedur legal dan memberikan kontribusi sosial seperti pemberian beasiswa, pembangunan fasilitas umum, serta penyerapan tenaga kerja lokal.
Pihak perusahaan tambang juga berkontribusi dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial (CSR) ke kas RT atau RW, berkomitmen terhadap pembangunan tahunan untuk Desa Sumberrejo, serta menyatakan kesediaan melakukan penghijauan lahan di wilayah sekitar area operasional.
Menanggapi hal itu, Aris menjelaskan bahwa Pemkab Jepara memiliki Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dibentuk melalui SK Bupati Jepara Nomor 540/207 Tahun 2024.
“Tim ini telah menggelar rapat koordinasi pada 23 April 2025 guna membahas legalitas tambang di Sumberrejo,” kata dia.
Tim ini terdiri dari unsur Forkopimda dan perangkat daerah lintas sektor, dengan tugas menyusun rencana penataan usaha tambang, memantau dan menertibkan kegiatan pertambangan, hingga menyampaikan laporan kepada Bupati.
Tim juga bertugas berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum atas kegiatan tambang ilegal.
Ia juga menambahkan, Pemkab Jepara telah menggelar beberapa forum dengar pendapat bersama masyarakat terkait isu pertambangan di wilayah tersebut.
“Pada April dan Mei lalu, pemerintah daerah telah melakukan audiensi dan forum dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik,” imbuhnya.
Setelah audiensi terbaru, lanjut Aris, pemerintah akan mengadakan rapat koordinasi lanjutan bersama seluruh pihak terkait.
“Setiap laporan dan keluhan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami akan segera menggelar rakor lanjutan bersama Forkopimda,” tegasnya.
Sebagai penutup audiensi kala itu, surat permohonan perlindungan dan klarifikasi dari CV Senggol Mekar telah diterima oleh pemerintah daerah, Polres Jepara, dan Kodim 0719/Jepara.
Bupati Jepara juga menegaskan bahwa Pemkab Jepara tetap berkomitmen mendukung investasi yang legal dan bertanggung jawab, seraya menjaga stabilitas sosial di wilayah terdampak.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar