PATI – Mondes.co.id | Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati menanggapi adanya demo yang dilakukan oleh petani Desa Pundenrejo pada Senin, 10 Februari 2025.
Kantor BPN Kabupaten Pati menegaskan bilamana sengketa lahan yang disuarakan masyarakat Desa Pundenrejo harus melibatkan PT Laju Perdana Indah (LPI) dalam hal penyelesaian.
Jaka Pramono selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Pati atau Kantah Kabupaten Pati menyebut jika polemik tidak akan tuntas ketika petani dan PT LPI masih berseteru, sehingga kondisi tersebut menyebabkan konflik berkepanjangan.
Pihaknya mengaku sulit untuk menemukan titik temu dalam hal ini, karena diakuinya tak memiliki kewenangan penuh.
“Pihak-pihaknya bukan hanya sampean (kalian) saja sama saya, ada yang lain yaitu PT LPI. Saya gak tahu konflik ini pirang (berapa) tahun. Ora bar-bar (Tidak kunjung selesai) tergantung kalian (petani) dan PT LPI,” ucapnya menemui massa aksi.
Kepada pendemo, Jaka pasrah dengan tuntutan yang dicurahkan petani, bahkan ia mempersilahkan para demonstran untuk teriak-teriak sepuasnya terhadap kondisi yang mereka hadapi.
Ia tetap menegaskan bahwa Kantor BPN Kabupaten Pati tidak memihak mana pun.
“Nek jenengan ajeng bengok-bengok ya monggo, ajeng bengok monggo (kalau kalian mau koar-koar silahkan), saya tidak pemilik tanah itu dan saya juga bukan miliknya pabrik, sudah berkali-kali saya sampaikan ke panjenengan, saya tidak berpihak pada siapa pun tapi saya pengen menempatkan posisi,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Jaka menyampaikan, sejumlah pihak seharusnya dilibatkan dalam penyelesaian ini. Pasalnya, kedua kubu saling mengklaim kepemilikian tanah, baik dari petani Desa Pundenrejo maupun PT LPI.
“Yang bisa menyelesaiakan ini bukan hanya saya saja, kami bukan punya wewenang, LPI klaim memiliki, jenengan (petani) punya memiliki. Kalau ada apa-apa yang menimpa kalian, saya kasihan. Jenengan ngomongo koyo opo terserah tak tanggapi (kalian bicara seperti apa saja terserah, tetap saya tanggapi),” ujarnya.
Kantor BPN Kabupaten Pati mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa pihak atas adanya arogansi dari perusahaan terkait.
Bahkan, pihaknya telah meminta keterangan lengkap dari petani setempat dan sekaligus mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Sejak 4 oktober sudah beberapa kali saya mintai keterangan ke Bu Sumiati (salah satu petani Desa Pundenrejo), dan sudah ke Komnas HAM,” ungkapnya.
Sementara, para petani tak puas dengan keputusan Kantor BPN Kabupaten Pati. Mereka merasa dikhianati janji-janji manis kantor pertanahan tersebut, hingga pada akhirnya melakukan aksi menginap di depan Kantor BPN Kabupaten Pati.
Para massa aksi mendirikan tenda perjuangan pada malam itu juga. Terpantau 80-an massa aksi mendiami tenda mereka untuk menagih janji dari Kantor BPN Kabupaten Pati.
“Kami masih berjuang terus sampai tanah garapan petani digarap sama petani lagi. Kami mendirikan tenda di sini, satu tenda kami 80-an orang bertahan berjuang,” tegas peserta aksi tersebut, Sutiyono saat dihubungi Mondes.co.id.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar