Tanah Diserobot, Warga Lowokwaru Polisikan Warga Bumiaji

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Jan 2023 02:56 0 626 mondes

KOTA BATU – Mondes.co.id | Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners mendampingi Jahja Wirjawan Tjahjono (59) warga Desa Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, melaporkan NW warga Bumiaji ke Polres Batu atas dugaan penyerobotan tanah di daerah Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) ke Polres Batu, Senin 30 Januari 2023.

Polres Batu pun setelah menerima aduan itu, telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor STPL/07/1/2023/Satreskrim Resor Batu, tertanggal 30 Januari 2023.

Menurut Kuasa Hukum Korban, Dwi Heri Mustika, dugaan penyerobotan ini berawal dari perjanjian sewa antara Jahja Wirjawan Tjahjono dan NW, pada tanggal 03 Februari 2021.

“Klien kami terikat sewa menyewa dengan NW, terhitung tanggal 13 Februari 2021 sampai dengan 12 Februari 2023. Tanah yang diakui dan disewakan NW kepada klien kami, disepakati bersama untuk budidaya kumbung jamur tiram,” ujarnya.

Dwi melanjutkan, “Namun saat anak kandung klien kami, bernama Jose mendatangi tanah tersebut pada 25 September 2022, mendapati tanah tersebut sudah bangunan yang telah berdiri.”

“Ironisnya, bangunan tersebut dibangun tanpa sepengetahun dan seijin klien kami yang masih masa sewanya jatuh tempo pada tanggal 12 Februari 2023,” ungkap Dwi,

Dwi mengaku, sebelum melaporkan NW ke Polres Batu, telah melakukan langkah hukum dengan melayangkan Somasi 1, pada tanggal 26 Januari 2023 dan Somasi 2, pada tanggal 28 Januari 2023.

“Namun pihak NW maupun kuasa hukumnya tidak menanggapi dan mengabaikan peringatan kami. Sehingga kami terpaksa mengadukan atau melaporkan NW ke Polres Batu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Warga Blora Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di TPI Banyutowo

“Kami berharap Polres Batu segera melakukan penyelidikan perkara ini demi rasa keadilan serta kepastian hukum bagi klien kami yang merasa dibohongi dan dirugikan NW,” tutup Dwi. (Ist/As/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini